Liputan Indonesia || Surabaya, — Sengketa keluarga antara Kartika Permatasari, yang merupakan saudara sepupu yang lebih muda, dengan Olivia Irawan dan Herlambang sebagai saudara yang lebih tua kembali menjadi sorotan.
Persoalannya kini bukan sekadar sengketa keluarga, tetapi menyangkut konsistensi terhadap fakta, tanggung jawab atas tindakan hukum, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kartika Permatasari dinilai telah memutarbalikkan konstruksi persoalan dengan tidak mengakui atau menyangkal adanya pengaduan/laporan kepada Kepolisian di wilayah Banyuwangi yang berkaitan dengan pihak Susana Liem Mei Hwa ibu dari Olivia Irawan dan Herlambang jelas Dr Teguh Suharto Utomo.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan serius: jika benar pengaduan tersebut pernah dibuat, mengapa sekarang seolah-olah tidak pernah ada?
Dalam proses hukum, setiap tindakan memiliki konsekuensi dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Tidak semestinya seseorang menggunakan proses hukum ketika menguntungkan posisinya, kemudian mengambil jarak atau menyangkalnya ketika fakta tersebut dipersoalkan.
Lebih tegas lagi, Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar dokumen formal yang boleh diabaikan. Putusan inkracht merupakan produk kekuasaan kehakiman yang pada prinsipnya harus dihormati dan dilaksanakan oleh pihak yang terkait.
Karena itu, persoalan ini tidak seharusnya terus dipelintir menjadi seolah-olah pihak saudara tua sedang mencari persoalan dengan saudara muda. Justru yang harus dijawab secara terbuka adalah: siapa yang sebenarnya mengajukan pengaduan, apa dasar pengaduannya, dan apakah putusan pengadilan yang telah final tersebut telah dilaksanakan? Jangan pintar membuat drama seolah playing victim kemudian mengadu ke semua institusi termasuk Dewan Pers, kita juga sudah melaporkan kebenaran drama ini pada Dewan Pers dan seluruh Lembaga Negara tegas Dr Teguh Suharto Utomo.ď
Jangan membangun narasi dengan menghapus fakta yang tidak menguntungkan. Jangan pula menjadikan hubungan keluarga sebagai tameng untuk menghindari konsekuensi hukum.
Pada akhirnya, yang menentukan bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan dokumen, proses hukum, alat bukti dan putusan pengadilan.
Apabila suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka pilihan yang semestinya dilakukan adalah menghormati dan melaksanakannya, bukan mencari narasi baru untuk menghindarinya.
Hukum tidak mengenal saudara tua atau saudara muda. Hukum hanya mengenal fakta, bukti dan putusan yang wajib dihormati. Tutup Dr Teguh Suharto Utomo.
Penulis :Teguh
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :Teguh
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar