JPU Tuntut Enam Terdakwa Korupsi Pengerukan Pelindo, Uang Pengganti Rp83 Miliar Hanya Dibebankan kepada Eks Dirut APBS

Liputan Indonesia || Surabaya - Pemerintah melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83 miliar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), JPU membedakan pertanggungjawaban pidana tambahan terhadap para terdakwa. Tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 tidak dibebani uang pengganti, sedangkan seluruh kerugian negara sebesar Rp83 miliar justru dibebankan kepada mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Firmansyah.

Tiga pejabat Pelindo Regional 3 yang dituntut yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik periode 2022–2025, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.
Dalam amar tuntutannya, Ardhy dan Hendiek dituntut masing-masing tiga tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Sementara Erna dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski perkara ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar, jaksa menyatakan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap ketiga pejabat Pelindo adalah nihil. Penuntut umum beralasan tidak ditemukan bukti bahwa mereka menikmati hasil tindak pidana korupsi sehingga tidak memenuhi dasar hukum untuk dibebani pembayaran uang pengganti.

Sebaliknya, terhadap Firmansyah selaku mantan Direktur Utama PT APBS, JPU menuntut pidana penjara selama empat tahun, denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar, atau setara dengan total kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Penuntut umum menyebut dasar pembebanan uang pengganti tersebut mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan ketentuan itu, seluruh kerugian negara dinilai menjadi tanggung jawab Firmansyah dan tidak dibebankan secara tanggung renteng kepada terdakwa lainnya.
Selain Firmansyah, dua petinggi PT APBS lainnya juga dituntut. Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024, Made Yuni Christina, dituntut tiga tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Sedangkan Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024, Dwi Wahyu Setiawan, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Perbedaan tuntutan antara tiga pejabat Pelindo Regional 3 dan para terdakwa dari PT APBS menjadi sorotan dalam persidangan. JPU menegaskan tidak membebankan uang pengganti kepada pejabat Pelindo karena tidak terdapat bukti adanya aliran dana yang mereka nikmati, sementara Firmansyah dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan sempat tertunda selama beberapa jam. Persidangan yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB baru dilanjutkan pada petang hari setelah Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan pencetakan dokumen tuntutan. Penundaan terjadi karena kuasa hukum para terdakwa menolak pembacaan tuntutan tanpa disertai salinan fisik dokumen tuntutan yang lengkap.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini selanjutnya akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,78,#BeritaViral,972,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,9,#MafiaTanah,49,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2533,Berita Utama,5368,Berita-Terkini,4128,BIN,11,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3173,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,64,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2086,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,165,penghargaan,2,Peristiwa,1199,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3012,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9153,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: JPU Tuntut Enam Terdakwa Korupsi Pengerukan Pelindo, Uang Pengganti Rp83 Miliar Hanya Dibebankan kepada Eks Dirut APBS
JPU Tuntut Enam Terdakwa Korupsi Pengerukan Pelindo, Uang Pengganti Rp83 Miliar Hanya Dibebankan kepada Eks Dirut APBS
JPU Tuntut Enam Terdakwa Korupsi Pengerukan Pelindo, Uang Pengganti Rp83 Miliar Hanya Dibebankan kepada Eks Dirut APBS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfA5qNlW_bl6qDzQgA8QhpaDUeoczw7vVrbT6Eh7FddnDM-3rxovJHDTRrqnV5aNptz0X-pp-gWjSmg8TMiv0uavMeqRQq38OMJb-InFTpwEgOlej3CYPaSjQnuMXLkw9r6bztjHR1czLm5fTG8pOcTx9Au_PQPaH9ZcTNWjqdssV3j1uih8p8f_WTwLGr/s1600/81735.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfA5qNlW_bl6qDzQgA8QhpaDUeoczw7vVrbT6Eh7FddnDM-3rxovJHDTRrqnV5aNptz0X-pp-gWjSmg8TMiv0uavMeqRQq38OMJb-InFTpwEgOlej3CYPaSjQnuMXLkw9r6bztjHR1czLm5fTG8pOcTx9Au_PQPaH9ZcTNWjqdssV3j1uih8p8f_WTwLGr/s72-c/81735.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/jpu-tuntut-enam-terdakwa-korupsi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/jpu-tuntut-enam-terdakwa-korupsi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content