Hakim Betsjie Siske Manoe Vonis Tiga Terdakwa Bullying dengan Hukuman Bersihkan Masjid

Liputan Indonesia || Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pelayanan masyarakat kepada tiga anak yang menjadi terdakwa dalam perkara perundungan (bullying) terhadap seorang siswa berinisial CW. Ketiganya, yakni KAP, MSR, dan MIA, dihukum membersihkan lingkungan masjid dan musala selama beberapa waktu. Rabu (26/8/2026) 

Perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Tunggal PN Surabaya, Betsjie Siske Manoe. Perundungan terhadap CW disebut terjadi selama sekitar dua tahun ketika mereka sama-sama bersekolah di salah satu SMP Negeri di kawasan Surabaya Utara.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman kepada KAP, yang berusia 13 tahun, untuk melaksanakan pelayanan masyarakat berupa membantu kebersihan lingkungan Masjid Tanwirul Qulub, Jalan Rangkah Rejo VI/4, Surabaya, selama 90 hari.

“Menetapkan pidana dengan syarat pelayanan masyarakat tersebut dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu paling singkat satu jam dan paling lama dua jam dalam satu hari, yang pelaksanaannya tidak mengganggu jam sekolah dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya dan Ketua RT setempat,” ungkap Betsjie Siske Manoe dalam putusannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati sebelumnya menyebut KAP terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam perkara tersebut, KAP disebut merundung CW yang saat itu berusia 15 tahun dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau bergagang kayu di lingkungan sekolah.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, MSR dan MIA, masing-masing dijatuhi hukuman pelayanan masyarakat selama dua bulan.

MSR diperintahkan membantu membersihkan Langgar Waqaf Nurul Islam di kawasan Sidokapasan, belakang pasar. Sedangkan MIA menjalani pelayanan masyarakat di Langgar Nurul Hasanah, kawasan Srengganan Dalam.
Keduanya yang masing-masing berusia 14 tahun juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Selain perundungan, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan dakwaan, para terdakwa disebut menelanjangi CW ketika mengikuti pelajaran olahraga renang.

Dalam kejadian tersebut, CW disebut tidak mengenakan pakaian selama sekitar enam menit. Korban juga sempat berusaha mengejar pelaku yang membawa pakaiannya, namun pakaian tersebut justru dilempar-lemparkan oleh para pelaku.

Selama menjalani hukuman pelayanan masyarakat, ketiga anak tersebut diwajibkan tidak mengulangi perbuatan pidana.

Perkara ini juga didasarkan pada Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan cabul yang dilakukan secara bersama-sama.

Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,78,#BeritaViral,976,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,29,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,10,#MafiaTanah,50,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2586,Berita Utama,5423,Berita-Terkini,4133,BIN,11,BNN,1,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3226,Hukrim Peristiwa,3,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,66,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2089,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1980,Pemilu 2024,95,Pendidikan,167,penghargaan,2,Peristiwa,1250,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3012,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9208,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Hakim Betsjie Siske Manoe Vonis Tiga Terdakwa Bullying dengan Hukuman Bersihkan Masjid
Hakim Betsjie Siske Manoe Vonis Tiga Terdakwa Bullying dengan Hukuman Bersihkan Masjid
Hakim Betsjie Siske Manoe Vonis Tiga Terdakwa Bullying dengan Hukuman Bersihkan Masjid
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgI5fl25OWlYopEfPMz8Q-OOaod9PmVW_6xDbDzpcfsCnuD9ifrXLy4EN0Pau6lvaCUKsgxDk2bSkOp61lGZ_n9LIVVDQLJcm6iOB9IzKBqpS_ern1f3tIQaBWeikr4SC3b8_T2NQAdjXIbjNcGcl65eiCXbjLtXTCCFZuFIkQlfgonAdzuknv6ZfO6YDRs/s1600/135073.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgI5fl25OWlYopEfPMz8Q-OOaod9PmVW_6xDbDzpcfsCnuD9ifrXLy4EN0Pau6lvaCUKsgxDk2bSkOp61lGZ_n9LIVVDQLJcm6iOB9IzKBqpS_ern1f3tIQaBWeikr4SC3b8_T2NQAdjXIbjNcGcl65eiCXbjLtXTCCFZuFIkQlfgonAdzuknv6ZfO6YDRs/s72-c/135073.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/hakim-betsjie-siske-manoe-vonis-tiga.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/hakim-betsjie-siske-manoe-vonis-tiga.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content