Liputan Indonesia || Surabaya, - Aparat Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, didesak memberikan penjelasan setelah diduga terjadi empat kali kebobolan di wilayah hukumnya dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir.
Desakan itu disampaikan Dr. Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum sekaligus Legal perusahaan korban. Ia menilai kejadian berulang ini bukan lagi soal pencurian biasa, melainkan indikator efektivitas fungsi pencegahan kepolisian.
Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Laporan yang diterbitkan Polsek Pabean Cantikan, terdapat laporan kehilangan 7 rol tembaga dari sebuah toko di Jalan Kembang Jepun dengan kerugian sekitar Rp15 juta.
Laporan terbaru dibuat pada 19 Agustus 2026. Sementara kejadian serupa disebut kembali terjadi pada 27 Agustus 2026.
"Bukan sekadar kehilangan barang. Ini soal wibawa negara yang diwakili oleh Kepolisian," tegas Teguh Suharto Utomo.
Ia mempertanyakan fungsi pencegahan, pola patroli, pemetaan titik rawan, hingga respons terhadap laporan masyarakat.
"Negara jangan sampai terlihat lebih lambat daripada penjahat. Empat kali kebobolan bukan angka kecil," ujarnya.
Teguh meminta Kapolsek Pabean Cantikan dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan evaluasi menyeluruh. Mulai dari crime analysis, analisis CCTV, hingga penindakan terhadap pelaku yang diduga masih bergerak bebas.
Saat dikonfirmasi Liputan Indonesia, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan menyatakan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Anggota kami sudah melakukan olah TKP di lokasi. Diketahui pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol atap ruko," kata Kanit Reskrim.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini berupaya mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Karena ruko yang dibobol berada di sekitar yang tidak ditempati, jadi kami masih melakukan serangkaian penyelidikan selanjutnya," jelasnya.
Penulis :kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar