![]() |
| Dr Teguh Suharto Utomo desak Kapolrestabes dan jajaran "segera tuntaskan Laporan |
Liputan Indonesia || Surabaya, – Perkembangan baru terjadi dalam rangkaian konflik hukum yang menyeret sejumlah nama. Eddy Yohanes, yang disebut sebagai menantu DPO Tan Irwan, kini berstatus Terlapor.
Ia dilaporkan oleh Arif Maha Putra, seorang Notaris asal Gresik. Laporan tersebut telah ditangani Polrestabes Surabaya sejak 2023 dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 220 KUHP jo. Pasal 317 KUHP.
Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum pelapor, perkara ini dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Secara hukum, Pasal 220 KUHP mengatur tentang perbuatan memberitahukan atau mengadukan kepada penguasa mengenai tindak pidana yang diketahui tidak dilakukan.
Sementara Pasal 317 KUHP mengatur tentang pengaduan atau pemberitahuan palsu terhadap seseorang dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, maka perkara ini bukan lagi sekadar konflik antarindividu, melainkan menyangkut pertanggungjawaban hukum atas penggunaan mekanisme pelaporan pidana.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., selaku kuasa hukum Soetijono, menilai laporan Arif Maha Putra harus dilihat secara utuh dengan rangkaian perkara sebelumnya.
Menurutnya, selama bertahun-tahun muncul berbagai laporan yang menyeret kliennya, keluarga, pihak yang membantu kepentingan hukum, hingga dirinya sebagai advokat juga turut dilaporkan oleh Eddy Yohanes dan Tan Irwan baik di Polda Jatim maupun di Polrestabes Surabaya.
Namun sejumlah perkara tersebut, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, justru berakhir dengan penghentian penyelidikan karena tidak ditemukannya peristiwa pidana.
“Kalau hanya satu laporan, mungkin bisa dianggap persoalan biasa. Tapi kalau laporan muncul berkali-kali terhadap orang-orang di sekitar pihak tertentu, lalu satu demi satu tidak terbukti, maka rangkaian ini patut dibedah secara objektif,” tegas Dr. Teguh, Jumat, 15 Agustus 2026.
Ia menduga Eddy Yohanes memiliki peran penting dalam rangkaian persoalan hukum tersebut.
“Apakah Eddy Yohanes benar-benar hanya pelapor atau ada peran yang lebih besar, semuanya harus dibuktikan. Kami melihat ada pola yang serius dan akan kami buka secara terang-benderang,” ujarnya.
Bagi tim kuasa hukum, laporan ini menjadi titik balik. Pihak yang selama ini disebut berada di balik rangkaian persoalan, kini berhadapan langsung sebagai terlapor.
“Ini bukan balas dendam. Ini persoalan kepastian hukum. Kalau tidak bersalah silakan buktikan. Tapi kalau ternyata ada laporan yang sengaja dibuat atas dasar informasi tidak benar untuk menyerang kehormatan seseorang, maka harus ada pertanggungjawaban,” tegas Dr. Teguh.
Ia juga mendesak Kapolrestabes Surabaya dan jajaran agar segera menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.tidak boleh takut ada intervensi dari Perwira Polri atau Bekingan Terlapor desak Teguh Suharto Utomo
“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengapa perkara yang sudah lama tidak ada kepastian. Jika alat bukti cukup, naikkan ke penyidikan,” pintanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Eddy Yohanes belum memberikan keterangan atau hak jawab.
Tim media yang mencoba mendatangi rumah terlapor di Klampis Semolo Timur Blok AB No.25, Surabaya mendapati rumah dalam keadaan kosong. Kondisi rumah tampak berantakan, banyak sampah berserakan, pintu dirantai, dan nomor rumah sengaja dicopot.
Sesuai UU Pers No. 40/1999, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak terkait.
Penulis :kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar