Liputan Indonesia || Surabaya, – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu kelalaian dump truck proyek pemerintah kembali menelan korban di Surabaya.
Korban, Isti Fariyah (19), warga Kampung Malang, Tegalsari, terjatuh dan terbentur aspal setelah kendaraannya melintas di jalan licin akibat tumpahan lumpur di Jalan Prof. Dr. Moestopo, depan Depot Selamet, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan informasi di lapangan, dump truck yang terlibat bernomor polisi W 8254 UR dan bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya”. Kendaraan tersebut diduga mengangkut lumpur resapan dari proyek di kawasan RSUD Dr Soetomo.
Muatan yang diduga tidak tertutup rapat menyebabkan lumpur tercecer ke badan jalan. Akibatnya, jalan menjadi licin dan membahayakan pengendara.
“Pas lewat situ tiba-tiba licin. Saya langsung jatuh dan kepala kebentur aspal,” ujar Isti saat ditemui usai kejadian.
Tim Liputan Indonesia telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., belum memberikan jawaban atas konfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara dan pemeriksaan terhadap dump truck tersebut.
Insiden ini memunculkan kritik tajam. Seharusnya, pejabat publik khususnya Kasat Lantas selaku penegak hukum lalu lintas, segera memberikan keterangan yang objektif kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi adalah kewajiban, bukan pilihan. Terlebih ketika sudah ada korban dan diduga melibatkan kendaraan aset pemerintah.
“Kalau ada dump truck proyek pemerintah yang bikin jalan licin sampai ada korban, masyarakat berhak tahu. Siapa yang bertanggung jawab? Sudah ditindak atau belum? Masak dikonfirmasi malah diam,” ujar seorang pemerhati pelayanan publik.
Hingga kini, belum diketahui apakah kendaraan W 8254 UR sudah diperiksa dan apakah ada pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Publik mendesak Polrestabes Surabaya, DSDABM, dan Pemkot Surabaya segera turun tangan. Mengevaluasi prosedur pengangkutan material proyek, menindak kendaraan yang melanggar, dan memberikan santunan kepada korban," Pungkas.
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar