Liputan Indonesia || Sampang, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan. Keduanya berinisial F (34) dan AR (22), warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di Dusun Setran, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
“Segera setelah menerima laporan, tim melakukan langkah cepat mulai dari verifikasi informasi, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran petunjuk dan barang bukti di lokasi kejadian. Unit Reaksi Cepat atau URC Polres Sampang terus mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka,_” ujar Iptu Nur Fajri Alim saat memberikan keterangan resmi, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sampang.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut, serta menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus pencurian lain di wilayah Kedungdung.
Proses hukum terhadap keduanya akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Pungkasnya.
Penulis :Reporter Tim Investigasi Liputan Indonesia.
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar