Dua Terdakwa Pemalsu SIM Divonis Masing-Masing 1 Tahun Penjara di PN Surabaya

Liputan Indonesia || Surabaya, — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara masing-masing satu tahun terhadap terdakwa Muhammad Hendra Pratama bin Mustofa dan M. Andrean Heru Kristian bin Mustofa dalam perkara pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Safruddin setelah majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara tersebut bermula ketika Muhammad Hendra Pratama sejak 2022 bekerja sebagai calo atau makelar pengurusan SIM dan mutasi BPKB di Satpas dan Samsat Kabupaten Sidoarjo.

Sekitar Mei 2025, Hendra kemudian berencana membuka usaha pembuatan SIM secara instan. Untuk menjalankan aksinya, ia disebut membeli file pembuatan SIM dalam bentuk flashdisk di Lumajang seharga Rp4 juta.

Hendra kemudian menyiapkan sejumlah peralatan, di antaranya kertas Vitex berupa stiker transparan ukuran A4, printer, laptop merek Asus, SIM bekas yang telah dibersihkan, serta alat laminating.

Dalam menjalankan usaha tersebut, Hendra mengajak menantunya, M. Nasrullah alias Anas yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), serta adiknya, M. Andrean Heru Kristian.

Untuk menarik pelanggan, Hendra disebut membuat akun Facebook bernama Gemilang Biro Jasa (pengurusan SIM). Dalam akun tersebut ditawarkan pembuatan SIM secara cepat tanpa mengikuti tes teori, praktik, maupun tes psikologi.

Tarif yang ditawarkan yakni SIM C sebesar Rp750 ribu, SIM A Rp850 ribu, SIM B Rp1,3 juta, dan SIM B II Umum Rp2,3 juta.

Dalam salah satu pesanan, saksi Agustinus Dwi Djumadi disebut tertarik membuat SIM B II Umum setelah melihat promosi tersebut. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, keduanya menyepakati harga Rp2,4 juta.

Agustinus kemudian menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP, foto setengah badan, tanda tangan di atas kertas putih, serta SIM A.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan Hendra kepada M. Nasrullah alias Anas untuk diproses. Berdasarkan dakwaan, Anas mengetik identitas pemesan menggunakan laptop, kemudian mencetaknya dengan printer yang telah disiapkan.

Hasil cetakan tersebut dipotong sesuai ukuran SIM, ditempelkan pada SIM bekas yang telah dibersihkan, kemudian dilaminasi dan dirapikan hingga siap diserahkan kepada pemesan.

Setelah SIM selesai, Hendra memberitahukan kepada pemesan dan Andrean melalui WhatsApp. Andrean kemudian bertugas mengantarkan SIM tersebut kepada pelanggan.

Pembayaran disebut dilakukan secara tunai kepada Andrean maupun melalui transfer ke rekening Andrean atau Hendra. Sementara itu, Andrean dan Nasrullah disebut memperoleh upah masing-masing sebesar Rp100 ribu dari Hendra.

Selain Agustinus, para terdakwa juga disebut menerima pesanan SIM dari saksi Evita Shinta Dinata serta sejumlah orang lainnya.

Dalam dakwaan disebutkan, SIM yang dibuat para terdakwa tersebut tidak terdaftar di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.

JPU kemudian mendakwa perbuatan para terdakwa dengan Pasal 391 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU Fathol Rasyid meminta majelis hakim menyatakan Muhammad Hendra Pratama dan M. Andrean Heru Kristian terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara.

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni masing-masing 1 tahun penjara.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.

Adapun barang bukti berupa sejumlah SIM palsu, di antaranya SIM C atas nama Willy Catur Oktavianto K., Tyaga Wajendra Haryanto, Evita Shinta Dinata, serta SIM B II Umum atas nama Agustinus Dwi Djumadi.

Selain itu, turut menjadi barang bukti print out percakapan WhatsApp, bukti transfer, SIM C palsu atas nama Muhammad Hendra Pratama, serta sejumlah dokumen perbandingan SIM dengan data pada aplikasi dan database Korlantas Polri.

Barang bukti tersebut ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.

Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,78,#BeritaViral,974,#fyp,300,#MafiaHukum,39,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,29,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,10,#MafiaTanah,50,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2569,Berita Utama,5403,Berita-Terkini,4129,BIN,11,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3207,Hukrim Peristiwa,3,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,65,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,93,Miras,1,Nasional,2086,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1980,Pemilu 2024,95,Pendidikan,165,penghargaan,2,Peristiwa,1234,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3012,Prestasi,3,Pungli,52,Regional,9189,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Dua Terdakwa Pemalsu SIM Divonis Masing-Masing 1 Tahun Penjara di PN Surabaya
Dua Terdakwa Pemalsu SIM Divonis Masing-Masing 1 Tahun Penjara di PN Surabaya
Dua Terdakwa Pemalsu SIM Divonis Masing-Masing 1 Tahun Penjara di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiM8BBvhmHK-1Xj1D8nlOg20cGxV-ezlVvL7CQisFhKsHXdToKnKDfr5ZuTGY3obF3ylpSHQYIfDLqC9oqvfB1NfpQRWMCVbyXdLLgABo6wMvipy4bQ06ALJ2I6PX4r-pALa107C8rZ9QC7mRPPFPiREvHcTgImcR2ZHySfLGDDmMct9Nztf8SYy9F3m8Q8/s1600/115520.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiM8BBvhmHK-1Xj1D8nlOg20cGxV-ezlVvL7CQisFhKsHXdToKnKDfr5ZuTGY3obF3ylpSHQYIfDLqC9oqvfB1NfpQRWMCVbyXdLLgABo6wMvipy4bQ06ALJ2I6PX4r-pALa107C8rZ9QC7mRPPFPiREvHcTgImcR2ZHySfLGDDmMct9Nztf8SYy9F3m8Q8/s72-c/115520.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/dua-terdakwa-pemalsu-sim-divonis-masing.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/08/dua-terdakwa-pemalsu-sim-divonis-masing.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content