Liputan Indonesia || Surabaya, - Seorang siswi kelas 3 SDN Bubutan II, Jasmin, diduga menjadi korban tertimpa pintu pagar besi putih di lingkungan sekolah. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 13.34 WIB di Jl. Koblen Tengah No.21, Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Foto ber-Timemark yang diterima redaksi menunjukkan Jasmin tampak kesakitan dan ditangani seorang dewasa di teras rumah. Lokasi kejadian tercatat sesuai dengan alamat sekolah.
Awak media mendatangi SDN Bubutan II pada Kamis, 27 Agustus 2026 untuk mengonfirmasi kejadian tersebut.
Kepala Sekolah SDN Bubutan II, Agus Arifin, membenarkan adanya insiden. Namun ia menyebut pihak keluarga korban menyampaikan ucapan terima kasih karena pihak sekolah telah mengantar Jasmin ke rumah sakit.
Agus juga menyampaikan adanya permintaan maaf dari keluarga karena disebut Jasmin "sering bermain di depan pagar dan sempat roboh".
"Kesalahan mutlak ada pada murid tersebut karena bermain di depan pagar pintu keluar masuk siswa-siswi," ujar Agus Arifin.
Pernyataan itu memicu kritik karena dinilai mengalihkan tanggung jawab pengawasan sekolah terhadap siswa.
Camat dan Dinas Pendidikan Turun Tangan.
Hari yang sama, awak media juga melakukan klarifikasi kepada Camat Bubutan. Camat memberikan teguran keras terkait dugaan kelalaian guru dan kepala sekolah dalam mengawasi siswa kelas 3 SD.
Camat juga telah melaporkan kejadian ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, melalui telepon.
Keluarga korban saat ini berdomisili di Wiyung. Kakak kandung Jasmin juga diketahui bersekolah di SDN Bubutan II kelas 5.
Insiden ini menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di lingkungan sekolah dasar. UU Perlindungan Anak dan Permendikbud menegaskan sekolah wajib menjamin keamanan dan keselamatan peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.
Beberapa poin yang menjadi sorotan publik.
1. Fasilitas rawan Pagar besi yang beratnya "kintalan" berada di area lalu lalang siswa. Seharusnya ada pengaman atau larangan mendekat.
2. Lalai pengawasan. Siswa kelas 3 SD masih butuh pengawasan ketat, apalagi di jam pulang sekolah.
3. Lepas tanggung jawab. Pernyataan "kesalahan mutlak murid" tidak sejalan dengan prinsip in loco parentis_ - guru dan kepsek wajib menggantikan peran orang tua saat di sekolah.
"Jangan menyalahkan anak. Yang dewasa dan berwenang adalah pihak sekolah. Kalau pagar itu berbahaya, kenapa tidak dikunci, diberi rambu, atau diawasi petugas?" demikian kritik yang mengemuka.
Keluarga korban berharap Dinas Pendidikan Kota Surabaya memberikan teguran keras dan memastikan tanggung jawab penuh pihak sekolah kepada Jasmin sampai sembuh. Bukan hanya sebatas ucapan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya terkait sanksi atau langkah perbaikan fasilitas di SDN Bubutan II.
Penulis :tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar