Liputan Indonesia || Makasar,– Sengketa harta warisan keluarga memasuki babak pidana. Ali Selamat resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Lyana Lisanna, salah satu ahli waris, atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Laporan Polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/1926/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 Agustus 2026.
Dalam laporan, Ali Selamat diduga menguasai dan mengalihkan sejumlah objek harta warisan yang seharusnya menjadi hak seluruh ahli waris.
Fakta paling mencolok dalam laporan ini adalah dugaan pengalihan aset yang telah diletakkan sita oleh pengadilan.
Objek tersebut diduga dijadikan agunan fasilitas kredit ke Bank BNI Makassar dengan nilai mencapai *kurang lebih Rp80 Miliar.
Selain itu, pelapor juga menyoroti beberapa objek lain berupa rumah di Makassar dan Malino, Kabupaten Maros, serta ruko di Jakarta Barat yang diduga ikut dikuasai tanpa persetujuan ahli waris lain.
"Secara hukum, apabila suatu aset telah menjadi objek sengketa dan telah dikenakan sita oleh pengadilan, maka setiap tindakan yang berpotensi mengurangi, mengalihkan, atau membebani aset tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum," tegas Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi, SH, MH, MM, CTT selaku Kuasa Hukum Pelapor, Rabu (5/8/2026).
Diduga Langgar Pasal Penggelapan.
Pelapor dan Terlapor diketahui merupakan saudara kandung. Objek yang dipersoalkan merupakan harta peninggalan pewaris yang menurut pelapor harusnya dibagikan kepada seluruh ahli waris.
Namun terlapor diduga melakukan tindakan hukum sepihak atas objek tersebut tanpa persetujuan, sehingga menimbulkan kerugian.
Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penggelapan.
"Apabila dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan dalam proses penyidikan maupun persidangan, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan ahli waris lainnya, tetapi juga merupakan bentuk penguasaan harta warisan secara melawan hukum," ujar Dr. Teguh.
Dampak Perdata dan Perbankan.
Kuasa hukum menilai perkara ini juga berpotensi berdampak pada aspek hukum perdata dan perbankan.
Apabila benar ada objek yang sedang disengketakan atau disita pengadilan tetapi dijadikan jaminan kredit, maka validitas tindakan tersebut harus diuji di penyidikan dan di pengadilan.
Dr. Teguh menyatakan pihaknya akan mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Ia meminta penyidik Polrestabes Makassar bertindak profesional, objektif, dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan maupun pembebanan aset warisan tersebut.
Hingga saat ini, laporan masih dalam tahap penanganan kepolisian. Ali Selamat berstatus sebagai Terlapor.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan apabila berlanjut, melalui persidangan yang adil sebelum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim Investigasi LiputanIndonesia.co.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Ali Selamat, Bank BNI, dan pihak terkait sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers," Pungkasnya.
Penulis :kib
Sumber: Kuasa Hukum Pelapor Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi, SH, MH, MM, CTT
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar