Liputan Indonesia || Surabaya,– Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Karangpilang jajaran Polrestabes Surabaya, menghadirkan program pelayanan preventif. Pemasangan alarm anti maling secara gratis bagi warga Kecamatan Karangpilang.
Program ini ditampilkan dalam flyer resmi Polsek Karangpilang dengan tagline besar "GRATISSS. PASANG ALARM ANTI MALING di Polsek Karangpilang".
Prioritaskan Motor Matic, Kuota Terbatas 100 Orang. Berdasarkan informasi di flyer, program ini memiliki beberapa syarat dan ketentuan:
1. KTP Kecamatan Karangpilang, Surabaya.
2. Motor Matic dengan prioritas merek Honda Beat.
3. Nopol, STNK dan Pajak berlaku.
4. Terbatas hanya untuk 100 orang.
Kapolsek Karangpilang melalui flyer tersebut mengajak warga memanfaatkan layanan ini sebagai upaya menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi.
Pemasangan alarm anti maling merupakan salah satu langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan adanya alarm, diharapkan dapat meminimalisir aksi pencurian motor, khususnya di wilayah Karangpilang.
Program ini juga sejalan dengan tema HUT ke-81 RI. "Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju" dan semboyan Polri "Melindungi - Mengayomi - Melayani".
Warga yang berminat dapat langsung mendatangi Polsek Karangpilang atau menghubungi Layanan Polisi 110 yang beroperasi 24 jam.
Langkah Polsek Karangpilang ini mendapat apresiasi. Inovasi pelayanan seperti ini dinilai tepat sasaran karena langsung menyentuh kebutuhan dasar warga terkait keamanan kendaraan.
Diharapkan program serupa dapat diikuti oleh polsek-polsek lain di Surabaya sebagai bagian dari penguatan keamanan berbasis masyarakat.
Penulis :Reporter Tim Liputan Indonesia.
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar