Liputan Indonesia || Surabaya, - Alih-alih memberikan klarifikasi, seorang oknum guru di SDN Negeri Bubutan II justru memilih menutup komunikasi dengan media, Kamis 27/8/2028.
Saat Tim Liputan Indonesia berupaya melakukan konfirmasi kepada Wisnu, yang disebut sebagai guru pramuka di sekolah tersebut, terkait insiden pagar roboh yang menimpa siswi, yang terjadi justru pemblokiran nomor.
Tindakan memblokir nomor awak media saat dimintai hak jawab mencerminkan tidak adanya itikad baik dari pihak sekolah untuk bersikap transparan.
Kami sebagai kontrol sosial hanya ingin tahu langkah yang di lakukan pihak sekolah kepada anak murid yang terkena robohnya pagar yang menimpa salah satu siswi.
Padahal berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 3, menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah perbuatan melawan hukum.
Begitu juga dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib memberikan informasi terkait kegiatan dan tanggung jawabnya, termasuk dalam hal ini adalah sekolah negeri.
Seharusnya, di saat terjadi musibah yang menimpa anak didik, pihak sekolah menjadi garda terdepan untuk menjelaskan kronologi, bertanggung jawab, dan menjamin tidak ada korban lain.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ada pembiaran saat kejadian. Ada ucapan "jangan diurus". Kini ada pemblokiran saat dikonfirmasi.
Publik berhak bertanya. Ada apa yang ditutup-tutupi oleh pihak SDN Bubutan II?
Kami mendesak Kepala SDN Bubutan II, UPTD Pendidikan Kecamatan Bubutan, dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk segera memanggil dan memberikan teguran keras kepada oknum guru tersebut.
Sekolah adalah tempat mendidik. Guru adalah teladan. Bukan mencontohkan sikap menghindar dan tidak bertanggung jawab.
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar