![]() |
| Dok: tangkap layar |
Liputan Indonesia || Surabaya — Dr Teguh Suharto Utomo Ketua Tim Kuasa Hukum korban menyesalkan sikap pihak yang diduga berusaha menghindari tanggung jawab hukum atas kecelakaan yang menimpa Viona, seorang anak berusia 5 tahun. Alih-alih menunjukkan empati dan tanggung jawab, pihak yang disebut sebagai majikan Maria justru diduga memaksa korban atau keluarganya untuk mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal serta diduga mengusir mereka.
Menurut "Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H. Apabila dugaan tersebut benar, tindakan demikian merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak korban anak dan berpotensi menghambat terungkapnya fakta yang sebenarnya. Tidak seorang pun berhak mengarahkan atau menekan korban maupun keluarganya agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Kami telah melayangkan somasi resmi sebagai kesempatan terakhir untuk menunjukkan iktikad baik. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada tanggapan maupun penyelesaian yang patut, maka kami akan mengambil langkah hukum tanpa kompromi," Tegasnya.
Langkah tersebut meliputi.
Melaporkan perkara ini kepada Komnas Perlindungan Anak agar dilakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak anak. Mengadukan kepada Komnas Perempuan apabila ditemukan dugaan intimidasi atau perlakuan yang merendahkan martabat perempuan.
Memohon atensi langsung kepada Kapolri agar dilakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum sehingga berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Mengajukan gugatan perdata untuk menuntut seluruh kerugian yang dialami korban serta menempuh upaya hukum lain apabila ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Kami mengingatkan bahwa setiap upaya menghindari tanggung jawab, mengaburkan fakta, atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara wajib melindungi anak sebagai korban. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki kekuasaan, jabatan, atau kemampuan ekonomi. Hukum harus berdiri di atas kepentingan keadilan, bukan di atas kepentingan pihak tertentu.
Ini adalah peringatan terakhir," Imbuhnya.
Setelah tenggang waktu 3 x 24 jam berakhir tanpa adanya itikad baik, seluruh langkah hukum akan segera dijalankan secara terbuka dan tegas. Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak korban dipulihkan dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H.
(Kuasa Hukum Korban Maria dan Viona)
Penulis :tim/Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :tim/Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar