Liputan Indonesia || Surabaya, – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya. Seorang pria berinisial TWS, 29, ditangkap setelah diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara distribusi sabu menggunakan metode ranjau yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial King, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa, Selasa (14/7/2026).
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/330/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur tertanggal 1 Juli 2026.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. AKP., menyampaikan, hasil penyelidikan mengungkap seluruh barang bukti narkotika yang dikuasai tersangka berasal dari bandar berinisial King.
Dalam jaringan tersebut, TWS bertugas meletakkan paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan. Selanjutnya, pembeli mengambil paket tersebut tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.
Modus ini dikenal sebagai sistem ranjau, yakni pola transaksi narkotika yang memanfaatkan lokasi penyimpanan tertentu untuk memutus kontak langsung antara penjual dan pembeli. Cara tersebut kerap digunakan jaringan narkotika guna mengurangi risiko teridentifikasi aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TWS mengaku menerima instruksi dari King melalui aplikasi komunikasi Zangi. Dari komunikasi tersebut, ia diperintahkan mengambil 12 paket sabu yang sebelumnya telah diletakkan di kawasan Bratang, Surabaya.
Dari total paket yang diterima, dua paket diberikan kepada tersangka sebagai imbalan untuk dikonsumsi sendiri. Sementara 10 paket lainnya diperintahkan untuk kembali diranjau di beberapa lokasi berbeda, di antaranya kawasan Jalan Jemursari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari.
Namun, sebelum seluruh paket tersebut sempat diambil para pemesan, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lebih dahulu melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan, TWS mengaku memperoleh upah sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil diletakkan sesuai arahan bandar. Selain menerima bayaran tunai, ia juga memperoleh sabu secara cuma-cuma sebagai bentuk kompensasi atas perannya dalam jaringan tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa TWS bukan kali pertama tersangkut perkara narkotika. Ia merupakan residivis kasus sabu pada 2023 dan pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan di Lapas Madiun Baru.
Kepada penyidik, tersangka mengaku kembali terlibat dalam peredaran narkotika karena alasan ekonomi. Kesulitan finansial mendorongnya menerima tawaran menjadi kurir, meski menyadari konsekuensi hukum yang dihadapi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram, satu kotak telepon seluler, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan bandar.
Atas perbuatannya, TWS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih mendalami keterangan tersangka untuk mengembangkan jaringan peredaran sabu tersebut. Di sisi lain, upaya pencarian terhadap King sebagai pengendali utama jaringan terus dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah satuan dan instansi terkait guna mengungkap mata rantai distribusi narkotika yang lebih luas.
Penulis :din
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :din
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar