Liputan Indonesia || Surabaya, – Pemasangan garis pembatas oleh Satpol PP di depan gerai Alfamart Jl. Kalibutuh No.112, Tembok Dukuh, Kec. Bubutan, Surabaya pada Jumat (17/7/2026) memicu tanda tanya warga. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.
Berdasarkan pantauan, garis kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis Satpol PP" dipasang melintang di depan toko. Dugaan sementara, tindakan itu terkait penertiban aktivitas tukang parkir di lokasi tersebut.
Upaya konfirmasi Tim Liputan Indonesia kepada sejumlah pejabat publik belum membuahkan hasil. Mulai dari Satpol PP Kota Surabaya hingga Kanit Trantib Kecamatan Bubutan belum memberikan jawaban terkait alasan dan dasar hukum pemasangan garis tersebut.
Padahal keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mengetahui setiap tindakan pemerintah yang berdampak langsung pada ruang publik.
Salah satu karyawan Alfamart mengaku kebingungan. “Kalau memang tidak boleh ada tukang parkir, ya yang ditertibkan tukang parkirnya. Ini malah dipasang garis, pembeli jadi bingung mau parkir di mana. Kalau di pinggir Jalan Tembok Dukuh juga rawan,” katanya.
Di sisilain tindakan Satpol PP memasang garis pembatas di Alfamart Kalibutuh mungkin terlihat sepele. Tapi ketika tidak ada satupun pejabat dari tingkat kota sampai kecamatan yang mau menjelaskan, ini jadi masalah besar.
Ada apa sebenarnya?
Jika alasannya demi ketertiban, sampaikan. Jika ada pelanggaran, buka ke publik. Jangan biarkan asumsi liar berkembang di masyarakat.
Pembungkaman informasi sama artinya dengan menutup akses publik terhadap kebijakan yang dilakukan dengan uang rakyat. Padahal salah satu fungsi utama pejabat publik adalah melayani dan menjelaskan, bukan menghindar saat ditanya awak media.
Keterbukaan bukan pilihan. Itu amanat undang-undang. Ketika media di“ping-pong” dan tidak diberi jawaban, yang dirugikan bukan hanya wartawan, tapi juga warga Surabaya yang berhak tahu.
Publik butuh kepastian, bukan garis kuning tanpa penjelasan.
Hingga berita ini diturunkan tim liputan Indonesia masih membuka ruang hak jawab bagi satpol-pp kota surabaya dan kecamatan Bubutan sebagai kewenangannya di wilayah kecamatan Bubutan, ini sebagai sosial kontrol sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang perss," Bersambung...
Penuli: kib








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar