Liputan Indonesia || Kalsel - Kasus penahanan konten kreator TikTok Muhammad Ali Ridho alias Babeh Aldo oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara kritik terhadap pejabat publik dan dugaan tindak pidana melalui media elektronik.
Berdasarkan pemberitaan, Babeh Aldo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara atas dua laporan polisi yang berkaitan dengan unggahan kontennya di media sosial.
Kronologis Singkat
Juni 2026
Dua laporan polisi diajukan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Pelapor terdiri dari Direktur Utama PDAM Balangan dan seorang ASN yang merasa dirugikan oleh konten TikTok Babeh Aldo.
15 Juni 2026
Babeh Aldo memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sekitar 35 pertanyaan.
Saat itu ia menyatakan kontennya merupakan bentuk kritik kepada pemerintah dan pelayanan publik.
Setelah Gelar Perkara
Penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
22 Juli 2026
Penyidik melakukan penahanan terhadap Babeh Aldo untuk kepentingan penyidikan.
Dasar Hukum yang Relevan
1. KUHAP
Pasal 21 KUHAP
Penahanan hanya dapat dilakukan apabila:
terdapat bukti permulaan yang cukup;
tersangka diduga melakukan tindak pidana tertentu; dan
terdapat alasan subjektif seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Artinya, status tersangka saja belum otomatis membolehkan penahanan, karena penyidik tetap wajib memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur KUHAP.
2. Undang-Undang ITE
Apabila perkara berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, ketentuan yang lazim digunakan adalah.
Pasal 27A UU ITE (hasil perubahan)
Pasal 45 ayat (4) UU ITE mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27A.
Apabila terdapat dugaan penyebaran informasi yang tidak benar atau manipulasi data elektronik, penerapan pasal bergantung pada fakta yang dibuktikan penyidik dan hasil persidangan.
Jaminan Kebebasan Berpendapat
Kebebasan menyampaikan kritik dijamin oleh.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang memberikan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan berekspresi.
Namun kebebasan tersebut bukan hak yang bersifat absolut. Apabila suatu kritik berubah menjadi penghinaan, fitnah, atau penyebaran informasi yang melanggar hukum, maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analisis Hukum
Dalam perspektif hukum pidana, terdapat beberapa hal yang akan menjadi fokus pembuktian di persidangan:
Apakah konten yang dibuat merupakan kritik terhadap kebijakan publik, atau justru menyerang kehormatan pribadi.
Apakah informasi yang disampaikan memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah terdapat unsur kesengajaan untuk menyerang nama baik seseorang.
Kesimpulan
Perkara Babeh Aldo menjadi pengingat bahwa media sosial merupakan ruang publik yang memberikan kebebasan untuk menyampaikan kritik, namun juga memiliki batas hukum. Kritik yang disampaikan secara objektif, berbasis data, dan ditujukan untuk kepentingan publik merupakan bagian dari demokrasi. Sebaliknya, apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP, maka proses hukum tetap dapat dijalankan sesuai prinsip negara hukum.tegas Dr Teguh Suharto Utomo mengingatkan kepada Konten Kreator inisial AH di Jakarta dan RS di Jatim agar lebih berhati2 dan tidak sembrono melakukan tindak pidana UU ITE, karena dalam waktu dekat akan ada sanksi pidana untuk AH. Sebagai pembelajran hukum.
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar