Liputan Indonesia || Surabaya,- Dalam setiap perkara pidana, seseorang yang berusaha melindungi atau menutupi dugaan perbuatan melawan hukum pihak lain perlu memahami bahwa proses peradilan pidana bertujuan mengungkap kebenaran berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan narasi atau opini yang dibangun di ruang publik.
Terkait perkara dugaan pengeroyokan terhadap Anthony Benjamin, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, menyatakan bahwa penyidik diharapkan mendalami secara menyeluruh peran setiap orang yang berada di lokasi kejadian.
Apabila terdapat pihak yang diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, menutupi keterlibatan pihak lain, atau berupaya mengaburkan jalannya penyidikan, maka hal tersebut patut ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut Dr. Teguh Suharto Utomo, dalam perkara yang melibatkan banyak orang, tanggung jawab pidana tidak hanya dinilai dari siapa yang melakukan kekerasan secara langsung, tetapi juga dari peran masing-masing sebagaimana dibuktikan dalam proses penyidikan.
"Setiap orang berhak membela diri, tetapi pembelaan tidak boleh dilakukan dengan cara menghalangi terungkapnya fakta. Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial," tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.
"Saya Menghimbau Bocah Remaja inisial AAS jangan bodoh! Jangan mau kena sendiri! Ungkap semua yang kamu ketahui!
Pihak kuasa hukum korban meminta Polrestabes Surabaya mengusut secara profesional seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan peran setiap individu yang terlibat, sehingga tidak ada pihak yang diproses tanpa dasar maupun pihak yang lolos apabila alat bukti menunjukkan keterlibatannya.
Dr. Teguh Suharto Utomo juga menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hak korban sekaligus jaminan bagi semua pihak. Oleh karena itu, penyidikan yang objektif, transparan, dan berbasis alat bukti menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara ini.
Penulis :kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar