Liputan Indonesia || Surabaya, – Dugaan praktik pungutan liar terjadi di ruang pelayanan satu pintu verifikasi E-Tilang Satlantas Polrestabes Surabaya, di Gedung Mall Siola, Senin (18/7/2026).
Seorang warga mengaku diminta mentransfer uang sebesar Rp150.000 ke rekening pribadi oleh oknum petugas, Satlantas Polrestabes Surabaya di luar denda tilang resmi.
Berdasarkan bukti transfer dan informasi langsung yang diterima Tim investigasi liputan Indonesia, pada pukul 11:55:26 WIB warga bernama MOH MAKSUM melakukan transfer Rp150.000 ke rekening BRI atas nama ACHMAD ONY MIRZA FIR.
Kemudian yang bersangkutan di kasih surat rincian pelanggarannya, sudah bisa dibuka blokir nya sampean sekarang sudah bisa memproses platnyan di Samsat, yang bersangkutan membayar denda tilang resmi melalui BRIVA E-Tilang sebesar Rp250.000.
“Selain bayar denda tilang, saya diminta bayar uang Rp150.000. Awalnya saya mau kasih cash, tapi katanya tidak enak kelihatan yang lian. Disuruh transfer saja,” ujar pelapor kepada wartawan.
Peristiwa ini diduga melanggar ketentuan internal Polri terkait pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungli. Pembayaran denda tilang melalui E-Tilang seharusnya disetorkan langsung ke kas negara melalui sistem BRIVA, tanpa ada biaya tambahan di luar putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di ruang pelayanan resmi milik negara. Jika terbukti, tindakan oknum tersebut mencoreng upaya Polri dalam membangun citra pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Praktik meminta pembayaran di luar prosedur resmi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Seharusnya pelayanan satu pintu di Mal Siola itu jadi contoh bersih. Bukan malah jadi tempat munculnya praktik-praktik yang melanggar etik,” ujar pengamat kebijakan publik.
Kasat lantas polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya saat di konfirmasi tim Liputan Indonesia menegaskan. Akan saya cek mutasi rekening nya ke BRI betul atau tidak dan saya akan konformasi ke staff bagian tilang achmad ony itu siapa, yang bersangkutan/narasumber silahkan laporkan ke paminal polrestabes untuk kita cek kronologinya aslinya seperti apa," Tegas AKBP Galih Bayu Raditya.
Selain itu "Kami berharap Propam dan Kasat lantas Polrestabes Surabaya segera melakukan pemeriksaan internal dan menindak tegas jika benar ada pelanggaran. Transparansi mutasi rekening dan CCTV di ruang verifikasi jugak diharapkan dibuka untuk mengusut peristiwa ini.
Warga diimbau agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa melalui kanal resmi pengaduan Polri: 110, WhatsApp Propam, atau aplikasi Dumas Presisi.
Liputan Indonesia akan membuka ruang konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang perss," Pungkasnya.
Penulis :kib
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar