![]() |
| DPO Diterbitkan Polrestabes Surabaya Terkait Kasus TPPU dan Penipuan |
Liputan Indonesia || Surabaya, – Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., M.M., CTT, selaku Kuasa Hukum korban dari TSR Law Firm, memohon atensi dan tindakan tegas dari Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, hingga Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera menangkap Tan Irwan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang / DPO.
Permohonan itu disampaikan menyusul diterbitkannya DPO Nomor: DPO/RI/77/VII/RES.2.6/2026/SATRESKRIM oleh Polrestabes Surabaya pada 10 Juli 2026.
“DPO bukan sekadar dokumen administratif, melainkan perintah pencarian terhadap seseorang yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap buronan,” tegas Dr. Teguh saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin 13 Juli 2026.
Berdasarkan DPO tersebut, Tan Irwan, 72 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Ia disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerbitan DPO dilakukan setelah Tan Irwan tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kasus ini bermula dari: LP/B/1423/XII/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tanggal 19 Desember 2022.
Dalam DPO disebutkan alamat terakhir tersangka di Central Park A Yani Regency Blok M-8 Kel. Ketintang Kec. Gayungan, Surabaya. Ciri-cirinya: tinggi 170 cm, berat 70 kg, rambut lurus, kulit putih.
Minta Bantuan Polda Sulteng.
Secara khusus Dr. Teguh meminta Kapolda Sulawesi Tengah beserta jajaran untuk memberikan perhatian serius.
Hal ini mengingat adanya informasi bahwa Tan Irwan diduga berada atau memiliki hubungan dengan wilayah Sulawesi Tengah.
“Kami mohon Kapolda Sulteng melakukan pemantauan. Jika keberadaan DPO diketahui, segera lakukan penangkapan dan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
TSR Law Firm juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan Tan Irwan untuk segera melapor ke kantor Kepolisian terdekat atau ke Satreskrim Polrestabes Surabaya Jl. Taman Sikatan No. 1 Surabaya.
“Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dapat segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dr. Teguh.
Penyebaran informasi DPO ini merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu sebagai media informasi dan pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui demi kepentingan penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pengejaran terhadap Tan Irwan.
[TSR Law Firm Dr. Teguh Suharto Utomo]
Penulis :Tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar