Liputan Indonesia || Surabaya, – Kuasa Hukum Dr. Leanawaty Poedjiwo menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut kliennya “diduga membuka penginapan yang menjadi ajang prostitusi berkedok klinik.
Dalam siaran pers yang disampaikan Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., M.M., pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Dr. Leanawaty Poedjiwo terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Sebagai negara hukum, setiap warga negara berhak atas perlindungan kehormatan, nama baik, dan asas praduga tak bersalah. Dugaan tidak dapat disamakan dengan fakta hukum yang telah terbukti,” tegas Teguh, jum'at (17/7/2026).
Ia menjelaskan, kliennya sejak awal telah memberikan penjelasan dan membantah tuduhan tersebut. Hal itu merupakan hak yang dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
“Kami menghormati fungsi kontrol sosial media massa. Namun kebebasan pers harus dijalankan secara profesional, berimbang, dan berdasarkan verifikasi. Sampai hari ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan klien kami bersalah,” lanjut Teguh.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh opini di ruang publik yang belum didasarkan pada alat bukti dan proses hukum. “Kepercayaan terhadap proses hukum harus dijaga. Setiap persoalan seyogianya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik,” ujarnya.
Teguh juga memberi peringatan. Jika di kemudian hari muncul pemberitaan atau pernyataan yang tidak benar, menyesatkan, dan mencemarkan nama baik kliennya, pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M.
Kuasa Hukum Dr. Leanawaty Poedjiwo.
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar