Liputan Indonesia || Surabaya, – Kasus pemutusan meteran air oleh PDAM Surya Sembada Kota Surabaya di Jl. Tembok Dukuh, Kelurahan Tembok kembali menjadi sorotan. Ketidakkonsistenan informasi petugas setelah pelanggan melunasi tunggakan Rp 411.810 pada Selasa, 15 Juli 2026 dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan BUMD.
Advokasi Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan, sebagai BUMD, PDAM Surya Sembada tidak hanya berorientasi pada pendapatan, tetapi juga punya kewajiban melayani kepentingan umum.
“Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, salah satu tujuan pendirian BUMD adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang bermutu untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat,” ujar dr. Teguh.
Dalam kasus ini, Bapak Roby menyebut pemasangan ulang akan dilakukan Kamis, 16 Juli 2026. Namun petugas lain menyebut butuh 2-3 hari karena pelunasan lewat jam 11.30.
“Ini jelas melanggar asas kepastian hukum dan asas pelayanan prima dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelanggan sudah menunjukkan itikad baik bayar lunas, tapi tidak dapat kepastian kapan haknya dipulihkan. Ini mencederai kepercayaan publik,” kritiknya.
Dr. Teguh mengingatkan, air bersih masuk kategori kebutuhan dasar. Penundaan penyambungan tanpa SOP jelas bisa berdampak pada kesehatan, sanitasi, dan martabat keluarga.
3 Kewajiban BUMD yang Harus Dipatuhi PDAM. Menurut dr. Teguh, ada 3 hal mendasar dari aturan BUMD yang harus segera dijalankan PDAM Surya Sembada.
1. Asas Kemanfaatan Umum
PP 54/2017 Pasal 3.BUMD wajib mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Artinya setelah pelunasan, penyambungan harus jadi prioritas, bukan ditunda-tunda.
2. Standar Pelayanan Minimal & SOP Jelas
UU 25/2009 mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik punya standar waktu. “Bayar lunas = maksimal 1x24 jam nyala”. Bukan jawaban “besok” di satu petugas, “2-3 hari” di petugas lain.
3. Transparansi dan Akuntabilitas.
Semua informasi harus satu pintu dan bisa diakses publik. Jika ada aturan cut-off jam 11.30, sosialisasikan di loket, aplikasi CIS, dan website. Jangan disampaikan saat pelanggan sudah terlanjur bayar.
“BUMD itu milik rakyat. Modalnya dari APBD, gajinya dari uang rakyat. Jadi logikanya harus melayani rakyat, bukan membuat rakyat bingung,” tegasnya.
Harapan ke Direksi dan Pemkot Surabaya.
Dr. Teguh mendorong Direksi PDAM Surya Sembada dan Pemkot Surabaya selaku pemilik, segera melakukan evaluasi.
“Audit internal, samakan persepsi seluruh petugas, dan buat SOP tertulis yang dipajang. Modernisasi aplikasi CIS harus dibarengi modernisasi SDM dan hati nurani. Karena yang kita layani ini manusia, bukan angka di laporan keuangan,” pungkasnya.
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar