Liputan Indonesia || Surabaya,– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Moch. Noval bin Suno dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan dalam perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan perusahaan tempatnya bekerja.
Tuntutan dibacakan JPU Ni Putu Wimar Maharani, S.H. di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penggelapan dalam jabatan.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Berdasarkan dakwaan, sejak Maret 2023 Noval bekerja sebagai Kepala Toko di CV Nadifa Buah Fresh Surabaya yang beralamat di Jalan Dupak Rukun Nomor 111, Kecamatan Asemrowo. Dalam jabatannya, ia bertanggung jawab mengawasi tiga lapak penjualan buah, yakni NDF Simo di Jalan Banyuurip Nomor 213, NDF Pasar Tembok di Jalan Kalibutuh Nomor 01, dan NDF Manukan di Jalan Manukan Lor 4 N Nomor 19.
Selain mengelola operasional dan stok barang, terdakwa diberi kepercayaan menerima uang hasil penjualan dari ketiga lapak tersebut untuk kemudian disetorkan ke kantor pusat perusahaan.
Perkara bermula pada Jumat, 6 Juni 2025, ketika terdakwa menerima hasil penjualan dari ketiga lapak dalam dua kali penyerahan dengan total Rp53.900.000.
Penyerahan pertama sekitar pukul 01.30 WIB terdiri dari hasil penjualan Lapak Simo sebesar Rp5.965.000, Lapak Manukan Rp7.000.000, dan Lapak Pasar Tembok Rp11.090.000. Sementara penyerahan kedua sekitar pukul 23.30 WIB masing-masing sebesar Rp9.465.000 dari Lapak Simo, Rp10.600.000 dari Lapak Manukan, dan Rp9.780.000 dari Lapak Pasar Tembok.
Namun keesokan harinya, saat bagian administrasi menanyakan penyetoran uang tersebut, terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV dan keterangan sopir perusahaan, dipastikan seluruh uang hasil penjualan telah diterima oleh Noval.
Terdakwa kemudian diketahui melarikan diri ke Rembang, Jawa Tengah. Dalam proses penyidikan terungkap bahwa seluruh uang hasil penjualan tersebut telah dihabiskan untuk bermain judi online (Judol).
Akibat perbuatan itu, CV Nadifa Buah Fresh Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp53.900.000, sesuai dengan jumlah uang hasil penjualan yang tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar