Liputan Indonesia || Surabaya, – Satu unit sepeda motor Honda Beat nopol L 5697 CAN, yang diamankan Polsek Krembangan dari hasil penangkapan pelaku pencurian di Jalan Gresik, Surabaya, pada 12 Juli 2026, rencananya akan dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Namun, proses pelimpahan dan tindak lanjut kasus ini justru menimbulkan tanda tanya.
Saat dikonfirmasi, Kasih Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto memilih bungkam. Sikap bungkam pejabat humas ini dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi publik.
Padahal, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpol No. 6 Tahun 2023 tentang Humas Polri, pejabat humas memiliki tugas memberikan informasi kepada masyarakat dan media secara cepat, akurat, dan tidak menyesatkan.
“Kasus ini sudah viral di masyarakat. Masyarakat berhak tahu perkembangan penanganan, apalagi menyangkut barang bukti dan status hukum pelaku. Diamnya humas justru menimbulkan spekulasi,” ujar salah satu wartawan yang melakukan konfirmasi, Senin 13 Juli 2026. Jam 12.58 wib.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait jadwal pelimpahan, status pelaku DPO, dan korban lainnya yang diduga terkait pelaku.
Dari berita yang di muat liputan Indonesia, akan memberi ruang terbuka sebagai klarifikasi hak jawab dan koreksi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar