![]() |
| Kuasa Hukum: Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. |
Liputan Indonesia || Surabaya- Kuasa Hukum Dr. Leanawaty Poedjiwo angkat bicara pemberitaan merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial. Namun, kebebasan pers bukanlah kebebasan yang tanpa batas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan setiap insan pers untuk menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah.
Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang mengaitkan nama Dr. Leanawaty Poedjiwo dengan dugaan adanya aktivitas prostitusi berkedok klinik, kami menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan klien kami terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan tersebut.
Oleh karena itu, segala bentuk pemberitaan yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah klien kami telah melakukan tindak pidana berpotensi menimbulkan penghakiman oleh publik (trial by the press) yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah. Klien kami dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang tidak didukung oleh pembuktian hukum yang sah.
Nama baik, kehormatan, dan reputasi seseorang merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati oleh setiap orang, termasuk oleh media massa. Sebagai kuasa hukum, kami mengingatkan bahwa setiap media memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi, memberikan ruang hak jawab, serta menyampaikan informasi secara berimbang.
Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau tidak didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami, maka seluruh upaya hukum yang tersedia akan dipertimbangkan dan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya tersebut dapat meliputi penggunaan hak jawab dan hak koreksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelaporan kepada Dewan Pers apabila berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, maupun langkah hukum lainnya apabila setelah dilakukan kajian ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pidana atau perdata.
Dr Teguh Suharto Utomo juga mengimbau seluruh pihak, termasuk insan pers, narasumber, maupun pengguna media sosial, untuk mengedepankan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi. Kritik dan pemberitaan merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus tetap dilandasi itikad baik, akurasi, dan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.
Dr Teguh Suharto Utomo percaya bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan objektif, bukan melalui pembentukan opini publik yang dapat merugikan kehormatan seseorang sebelum adanya pembuktian yang sah.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.
Kuasa Hukum Dr. Leanawaty Poedjiwo
Penulis :
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar