Liputan Indonesia || Surabaya, – Gelombang tuntutan terhadap pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur kembali memanas. Hari ini, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menyerahkan dokumen laporan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan fraud massal di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) 13 Juli 2026.
Sambil membawa bundel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI, perwakilan massa meminta korps adhyaksa bergerak cepat memeriksa jajaran manajemen tertinggi bank plat merah tersebut.
Direktur APMP JATIM, Acek Kusuma menyatakan bahwa portofolio keuangan Bank Jatim pada periode Tahun Buku 2024 hingga Triwulan III 2025 telah dirusak oleh kebijakan penyaluran kredit produktif yang melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking). Berdasarkan temuan BPK, terdapat indikasi kuat manipulasi analisis kelayakan debitur komersial dan korporasi demi mencairkan dana segar.
"Ini bukan salah urus biasa. Ini adalah modus kejahatan perbankan yang terstruktur. Agunan yang tidak memadai tetap diloloskan, bahkan saat kredit mulai macet, mereka sengaja menyuntikkan kredit top-up fiktif untuk menyembunyikan kebobrokan kinerja manajemen," tegas Direktur APMP JATIM di depan gedung Kejati Jatim, Senin (13/7).
Akibat pemufakatan jahat ini, uang rakyat yang bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota menguap menjadi kredit macet nyata dengan estimasi kerugian mencapai Rp569 Miliar hingga Rp596 Miliar. Kebocoran anggaran ini dinilai langsung memotong hak dividen daerah yang seharusnya mengalir untuk pembangunan fasilitas publik di Jawa Timur.
Tidak hanya melaporkan kasus perbankan tersebut, APMP JATIM melayangkan tuntutan keras yang mengarah langsung ke pucuk pimpinan tertinggi. Mereka mendesak Direktur Utama Bank Jatim untuk segera meletakkan jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum atas kerugian setengah triliun rupiah lebih ini.
Tajamnya sorotan juga diarahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur yang menduduki posisi sebagai Komisaris Utama/Dewan Komisaris Bank Jatim. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang mengawasi modal rakyat, Sekdaprov dinilai gagal total menjalankan fungsi Good Corporate Governance (GCG) dan melakukan pembiaran atas melesatnya angka Non-Performing Loan (NPL).
"Kami meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa agar segera menggelar RUPS Luar Biasa untuk mendepak Dirut Bank Jatim dan mengevaluasi total keberadaan Sekdaprov, Adhi Karyono di jajaran komisaris," lanjutnya.
"Dokumen LHP BPK sudah di tangan jaksa. Jika dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada progres konkret atau pemanggilan saksi-saksi kunci dari pihak komite kredit dan direksi, kami pastikan aliansi pemuda dan mahasiswa akan turun ke jalan dengan gelombang massa yang jauh lebih besar," pungkas Acek.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan APMP JATIM telah menyelesaikan proses registrasi penyerahan dumas (pengaduan masyarakat) di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jatim dan siap mengawal perkembangannya secara berkala.
Penulis :kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar