Liputan Indonesia || Surabaya, – Garis pembatas berwarna kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis Satpol PP" kembali dipasang di depan gerai Alfamart Jl. Demak, Kec. Bubutan, Surabaya pada jum'at (17/7/2026) sekitar pukul 23.28 WIB. Pemasangan garis itu menutup akses lahan parkir di depan toko.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait tujuan dan dasar hukum pemasangan garis tersebut.
Upaya konfirmasi Tim Liputan Indonesia kepada Camat Bubutan. Hajar Sulistyono
belum mendapatkan jawaban yang spesifik. Sama seperti kasus serupa di Jl. Kalibutuh beberapa waktu lalu, pejabat setempat memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan detail.
Padahal berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka informasi terkait kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Pemasangan garis pembatas ini dikhawatirkan mengganggu aktivitas usaha dan membuat pembeli bingung mencari tempat parkir.
Tim Liputan Indonesia masih membuka ruang hak jawab kepada Camat Bubutan dan Satpol PP Kota Surabaya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Camat Bubutan, Jangan Alergi Dikritik dan Ditanya.
Sudah 2 kali konfirmasi. Pertama di Alfamart Kalibutuh. Sekarang di Alfamart Jl. Demak. Polanya sama Satpol PP pasang garis kuning, toko jadi “terpenjara”, pedagang dan pembeli bingung. Lalu saat ditanya, Camat Bubutan memilih diam.
Ada apa sebenarnya?
Jika ini demi ketertiban, jelaskan aturannya. Tunjukkan surat perintahnya. Sosialisasikan ke warga. Jangan main pasang garis lalu menghilang.
Jabatan camat itu pelayan publik, bukan penjaga pagar. Tugasnya menjelaskan kebijakan, bukan menghindar saat media bertanya.
Diamnya seorang pejabat di tengah kegaduhan informasi sama dengan menutup ruang demokrasi. Apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak: akses usaha, parkir, dan kenyamanan publik.
Pak Camat, Surabaya butuh pemimpin yang berani menjelaskan, bukan beralasan.
Jangan sampai warga menilai, yang ditutup bukan hanya parkir Alfamart, tapi juga keterbukaan informasi dari Kecamatan Bubutan.
Publik berhak tahu. Dan media berhak bertanya," Pungkasnya.
Penulis : Tim investigasi Liputan Indonesia
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar