Dua Laporan Polisi Terhadap Adv Dr Teguh Suharto Utomo Resmi Dihentikan, Polda Jatim Terbitkan SP3

Liputan Indonesia || Surabaya,– Kasus hukum yang sempat menyeret dan menyebut nama Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo di lingkungan Polda Jatim dipastikan telah selesai. Hal ini ditegaskan langsung oleh Teguh menyusul pemberitaan yang kembali menyebut peristiwanya yang 10 tahun silam.

Peristiwa 10 Tahun Lalu, Dinilai Sesuai Hukum Waktu Itu. 

Teguh menjelaskan peristiwa yang dipersoalkan terjadi hampir 10 tahun silam. Penilaian hukumnya, kata dia, harus merujuk pada dasar hukum yang berlaku saat kejadian, bukan ditarik ke regulasi baru.

“Sekarang pencemaran nama baik diatur Pasal 433 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023. UU ITE juga berubah lewat UU No. 1 Tahun 2024 jadi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 4. Jo Putusan MK yang mencabut Pasal 27 ayat 3 UU ITE lama. Tapi asasnya jelas: hukum berlaku ke depan, peristiwa lama dinilai pakai hukum waktu itu,” ujar Teguh, 30 Mei 2026.

Sudah Ada Putusan Dewan Kehormatan Inkracht 2018. 

Sebagai Advokat, Teguh tunduk pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dugaan pelanggaran etik diuji Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia.
Karena saat 18 tahun silam (sejak 2008 lalu Teguh masih sebagai Anggota KAI)
Menurut keterangan pihaknya, Dewan Kehormatan K.A.I Banten telah memutus perkara tersebut pada 2018 dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap/Inkracht, salinan putusan juga sudah ditembuskan ke DPP KAI di Jakarta

“Dalam Putusan Dewan Kehormatan saya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tindakan yang dilakukan murni membela klien, sesuai UU Advokat Pasal 26 ayat 1 sampai 5. Dengan Putusan Dewan Kehormatan yang sudah Inkracht itu, saya berhak menjalankan profesi secara sah dan profesional. Hal senada sebagaimana profesi Jabatan lainnya seperti Anggota Polri dilaporkan ke Propam, Jaksa dilaporkan ke Jamwas dan Yang Mulia Hakim dilaporkan ke Badan Pengawasan M.A serta semua harus diawali dengan pemeriksaan kode etik terlebih dahulu, apabila Kode Etik tidak terbukti dan / atau dinyatakan bebas, maka tidak bisa dilaporkan secara pidana maupun digugat secara perdata lagipula Perkara tersebut sudah dihentikan sejak tahun 2019" tegas Dr Teguh.

Ia menambahkan, Ex klien dengan Pihak lawan/Pelapor saat itu juga telah berdamai sejak tahun 2018 dan perkara pokok sudah tuntas selesai, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, akibatnya pokok perkaranya secara otomatis gugur atau hapus sebab kerugian materiil sebagaimana asas hukum pidana sudah hilang dan tuntas" Saya menghimbau khususnya kepada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dan menyebarkan fitnah bahwa perkara saya belum tuntas, saya pastikan akan usut dan kejar saat ini tidak ada yang kebal hukum! Semua Orang sama di Mata Hukum!

Penulis :tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,966,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2400,Berita Utama,5225,Berita-Terkini,4117,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3037,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2076,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,162,penghargaan,2,Peristiwa,1071,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3008,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,9019,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Dua Laporan Polisi Terhadap Adv Dr Teguh Suharto Utomo Resmi Dihentikan, Polda Jatim Terbitkan SP3
Dua Laporan Polisi Terhadap Adv Dr Teguh Suharto Utomo Resmi Dihentikan, Polda Jatim Terbitkan SP3
Dua Laporan Polisi Terhadap Adv Dr Teguh Suharto Utomo Resmi Dihentikan, Polda Jatim Terbitkan SP3
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjs4fyj6E1yQ-fb67l6jtVHT8stY1elqQNi9nT4J3328BJ1hjcW6rlMypfUMCl5wgEGq1p-aFzOPnbuGnGQAbisSLSszfRhj5UnFWyofv8JqMTTSls55TXT7F6ncjxcEdU7ck-seOopprhXByPGzqsyZdTIqnIMa6UKtnfFueGuFTkacxJKvINiPyqs-FHo/s1600/IMG-20260705-WA0013.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjs4fyj6E1yQ-fb67l6jtVHT8stY1elqQNi9nT4J3328BJ1hjcW6rlMypfUMCl5wgEGq1p-aFzOPnbuGnGQAbisSLSszfRhj5UnFWyofv8JqMTTSls55TXT7F6ncjxcEdU7ck-seOopprhXByPGzqsyZdTIqnIMa6UKtnfFueGuFTkacxJKvINiPyqs-FHo/s72-c/IMG-20260705-WA0013.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/dua-laporan-polisi-terhadap-adv-dr.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/dua-laporan-polisi-terhadap-adv-dr.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content