Liputan Indonesia || Jatim,- Sudah enam bulan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) berlaku di Indonesia. Namun, sejumlah ketidaktahuan dan keraguan berbagai pihak tentang isinya masih banyak terjadi.
Dalam wawancara exclusive Teguh Suharto Utomo pada tgl (15/06/2026) lalu, ia mengingatkan semua pihak termasuk Konten Kreator harus memahami KUHP Nasional agar tak terjerat kasus pidana. Hal itu diutarakan Teguh lantaran masifnya penggunaan teknologi dan media sosial oleh anak muda dalam berekspresi dan berpendapat. Di sisi lain, *asas ignorantia juris non excusat menegaskan ketidaktahuan akan hukum* tidak bisa dijadikan alasan untuk seseorang bebas dari pidana.
Ada beberapa aktivitas Konten Kreator yang menurut Teguh Suharto Utomo berpotensi menjadi delik sehingga perlu diwaspadai. Pertama, berkomentar di media sosial yang bernada serangan pribadi (Pencemaran nama baik Pasal 433 dan Pasal 441), melakukan penyebaran informasi sensitif tanpa verifikasi (pengaduan palsu dan fitnah dalam Pasal 434 dan Pasal 437), menjalin hubungan privat terlarang (perzinahan dan kohabitasi dalam Pasal 410 dan Pasal 412), berkumpul yang menimbulkan kegaduhan hingga tengah malam (gangguan ketertiban umum dalam Pasal 265), dan memproduksi atau menyebarkan konten seksual (pelanggaran kesusilaan dan pornografi dalam Pasal 406).Ia mewanti-wanti agar anak muda menjadi generasi aman dan cerdas. Caranya dengan teliti sebelum berbagi konten, melakukan verifikasi berlapis, memahami batas privasi orang lain, dan mengingat kembali bahwa ruang digital adalah ruang hukum yang harus digunakan secara taat hukum.
Teguh Suharto Utomo: menjelaskan ada batas-batas ekspresi yang harus diperhatikan seseorang dalam menyampaikan kritik di ranah publik. Ada kawasan hijau di mana kritik terhadap kebijakan publik dilindungi sebagai bagian kebebasan berekspresi. Namun, ada juga kawasan merah, yaitu tuduhan personal tanpa bukti bahkan bermuatan fitnah atau berita bohong yang bisa membuat seseorang harus bertanggung jawab secara pidana.
Banyak sekali muda dan tua yang bekerja saat ini sebagai Konten Kreator yang suka menyerang kehormatan orang lain! Untuk itu dua kawasan tersebut ada “filter objektivitas hakim”, yaitu area hakim akan menguji secara rigid tentang konteks perbuatan, niat jahat, hingga alat bukti dan akibat yang ditimbulkan. Pada kawasan inilah, hakim akan melakukan parameter penilaian apakah ekspresi seseorang sudah memasuki kawasan merah sehingga layak dihukum. Untuk itu Waspadalah," Tutup Teguh Suharto Utomo.
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar