Dr. Teguh Suharto Utomo Minta Ahli Waris Almarhum Judy Purwastuti Menghormati Hak Pemilik Tanah, Jangan Timbulkan Persoalan Hukum Baru

Liputan Indonesia || Mojokerto, – Pasca meninggalnya Judy Purwastuti, S.H., yang sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengketa tanah di Desa Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, proses pidana terhadap almarhum berakhir demi hukum. Namun demikian, persoalan keperdataan maupun penguasaan atas objek tanah yang disengketakan dinyatakan tetap dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, menyatakan bahwa objek tanah kini berada dalam penguasaan kliennya berdasarkan kuasa jual beli yang sah. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak, termasuk ahli waris almarhum maupun pihak lain, yang memasuki, menguasai, atau melakukan tindakan atas tanah tersebut tanpa dasar hukum dan izin dari pihak yang menguasainya.

"Kami menghormati almarhum dan turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga. Namun persoalan hukum harus dipisahkan dari persoalan pribadi. Apabila masih ada pihak yang memasuki atau menguasai tanah tanpa hak, maka kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Dr. Teguh Suharto Utomo, Jum'at 17/7/2026.

Menurut Dr. Teguh, pemasangan papan peringatan di lokasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya konflik baru dan memberikan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tersebut sedang berada dalam penguasaan pihak yang mengklaim memiliki hak berdasarkan dokumen yang sah.

Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana ataupun sengketa baru.
"Negara adalah negara hukum. Apabila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan menempuh jalur hukum yang berlaku. Jangan melakukan penguasaan secara sepihak atau tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum," tambahnya.

Kasus yang sebelumnya menyeret nama Judy Purwastuti sempat menjadi perhatian publik setelah penetapan status tersangka dan putusan praperadilan yang menolak permohonannya sehingga status tersangka tetap dinyatakan sah oleh pengadilan.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan difokuskan pada perlindungan hak-hak kliennya sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta penyelesaian seluruh aspek keperdataan yang masih tersisa., jika perlu saya akan pidanakan dan ambil seluruh sikap hukum termasuk kepada Oknum Mafia Tanah juga termasuk seluruh pihak yang menghalangi. Tegas Dr Teguh Suharto Utomo. 

Penulis :kini/tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,967,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2453,Berita Utama,5285,Berita-Terkini,4124,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3095,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,62,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2079,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,163,penghargaan,2,Peristiwa,1123,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3009,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,9076,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Dr. Teguh Suharto Utomo Minta Ahli Waris Almarhum Judy Purwastuti Menghormati Hak Pemilik Tanah, Jangan Timbulkan Persoalan Hukum Baru
Dr. Teguh Suharto Utomo Minta Ahli Waris Almarhum Judy Purwastuti Menghormati Hak Pemilik Tanah, Jangan Timbulkan Persoalan Hukum Baru
Dr. Teguh Suharto Utomo Minta Ahli Waris Almarhum Judy Purwastuti Menghormati Hak Pemilik Tanah, Jangan Timbulkan Persoalan Hukum Baru
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1CYOVYW116HW9qkv5CutHC1lZE9aoE0KzeTh0UMK0VcySTVZj4qbNWBZpoEPh4qfBseHsnps-mssjvubmgKrjbHT2HKW38bzJpSW0XY0zRPYQ1Z-a7S4j0Ld-S0kc0stYIX30XG0eLZsx1WoIksvTeYGjhwGTcMbennTqPsfpV5z8LrU8igviU9WlfO0F/s1600/32645.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1CYOVYW116HW9qkv5CutHC1lZE9aoE0KzeTh0UMK0VcySTVZj4qbNWBZpoEPh4qfBseHsnps-mssjvubmgKrjbHT2HKW38bzJpSW0XY0zRPYQ1Z-a7S4j0Ld-S0kc0stYIX30XG0eLZsx1WoIksvTeYGjhwGTcMbennTqPsfpV5z8LrU8igviU9WlfO0F/s72-c/32645.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/dr-teguh-suharto-utomo-minta-ahli-waris.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/dr-teguh-suharto-utomo-minta-ahli-waris.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content