Liputan Indonesia || Mojokerto, – Pasca meninggalnya Judy Purwastuti, S.H., yang sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengketa tanah di Desa Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, proses pidana terhadap almarhum berakhir demi hukum. Namun demikian, persoalan keperdataan maupun penguasaan atas objek tanah yang disengketakan dinyatakan tetap dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, menyatakan bahwa objek tanah kini berada dalam penguasaan kliennya berdasarkan kuasa jual beli yang sah. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak, termasuk ahli waris almarhum maupun pihak lain, yang memasuki, menguasai, atau melakukan tindakan atas tanah tersebut tanpa dasar hukum dan izin dari pihak yang menguasainya.
"Kami menghormati almarhum dan turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga. Namun persoalan hukum harus dipisahkan dari persoalan pribadi. Apabila masih ada pihak yang memasuki atau menguasai tanah tanpa hak, maka kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Dr. Teguh Suharto Utomo, Jum'at 17/7/2026.
Menurut Dr. Teguh, pemasangan papan peringatan di lokasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya konflik baru dan memberikan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tersebut sedang berada dalam penguasaan pihak yang mengklaim memiliki hak berdasarkan dokumen yang sah.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana ataupun sengketa baru.
"Negara adalah negara hukum. Apabila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan menempuh jalur hukum yang berlaku. Jangan melakukan penguasaan secara sepihak atau tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum," tambahnya.
Kasus yang sebelumnya menyeret nama Judy Purwastuti sempat menjadi perhatian publik setelah penetapan status tersangka dan putusan praperadilan yang menolak permohonannya sehingga status tersangka tetap dinyatakan sah oleh pengadilan.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan difokuskan pada perlindungan hak-hak kliennya sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta penyelesaian seluruh aspek keperdataan yang masih tersisa., jika perlu saya akan pidanakan dan ambil seluruh sikap hukum termasuk kepada Oknum Mafia Tanah juga termasuk seluruh pihak yang menghalangi. Tegas Dr Teguh Suharto Utomo.
Penulis :kini/tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :kini/tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar