Liputan Indonesia || surabaya, – Di tengah derasnya arus informasi media sosial, Wakil Ketua DPN PERADI 2026. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT. mengingatkan publik agar tidak menjadikan kebebasan berekspresi sebagai tameng untuk melakukan kejahatan digital.
Menurutnya, sebagian konten kreator saat ini tidak lagi berlomba menyampaikan kebenaran, melainkan menciptakan sensasi. Fakta dipelintir, potongan informasi disusun seolah kebenaran utuh, dan opini pribadi dikemas layaknya putusan pengadilan.
"Lebih memprihatinkan lagi, penghakiman dilakukan di ruang digital sebelum proses hukum berjalan. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dapat berubah menjadi pelanggaran hukum ketika dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain," ujar Dr. Teguh, Jumat 3 Juli 2026.
Tak Ada "Hakim Media Sosial" Dr. Teguh menegaskan, tidak ada ketentuan hukum di Indonesia yang memberikan hak kepada siapa pun untuk menjadi "hakim media sosial".
Menuduh, memfitnah, menggiring opini, atau membangun persepsi seolah seseorang bersalah tanpa dasar hukum yang sah dapat berimplikasi pidana maupun perdata.
"Negara menjamin kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan tersebut berhenti ketika mulai merampas hak, kehormatan, dan martabat orang lain," tegasnya.
Ia juga menyoroti konten yang sengaja dirancang untuk membentuk kebencian, mempermalukan seseorang, atau menciptakan opini publik yang menyesatkan.
"Di dunia hukum, setiap hak selalu diikuti dengan tanggung jawab. Semakin besar pengaruh seseorang di media sosial, semakin besar pula tanggung jawab hukumnya," lanjutnya.
Dr. Teguh memaparkan sejumlah payung hukum yang dapat menjerat pelaku kejahatan digital.
1. UU ITE No 1 Tahun 2024. Mengatur serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik dan penyebaran informasi bermuatan hasutan atau kebencian.
2. UU No 1 Tahun 1946. Dapat diterapkan apabila konten memuat berita bohong yang menimbulkan keonaran.
3. KUHP. Menjadi dasar penegakan hukum apabila terdapat unsur pencemaran nama baik atau fitnah.
Serukan Penegakan Hukum dan Literasi Digital.
Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang menjadikan media sosial sebagai alat propaganda, intimidasi, fitnah, atau pembunuhan karakter.
"Membiarkan konten manipulatif beredar tanpa penegakan hukum hanya akan melahirkan preseden buruk bahwa kebohongan dapat mengalahkan fakta, dan popularitas dapat mengalahkan keadilan," katanya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat lebih cerdas bermedia sosial. "Ukuran kebenaran bukanlah jumlah penonton, jumlah pengikut, atau banyaknya komentar, melainkan alat bukti dan proses hukum yang sah."
"Negara hukum tidak boleh tunduk kepada 'pengadilan media sosial'. Popularitas bukanlah kekebalan hukum," pungkas Dr. Teguh.
Penulis :Tim/Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar