Dr. Teguh Suharto Utomo: Kebasan Berekspresi Bukan Tameng Untuk Kejahatan Digital

Liputan Indonesia || surabaya, – Di tengah derasnya arus informasi media sosial, Wakil Ketua DPN PERADI 2026. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT. mengingatkan publik agar tidak menjadikan kebebasan berekspresi sebagai tameng untuk melakukan kejahatan digital.

Menurutnya, sebagian konten kreator saat ini tidak lagi berlomba menyampaikan kebenaran, melainkan menciptakan sensasi. Fakta dipelintir, potongan informasi disusun seolah kebenaran utuh, dan opini pribadi dikemas layaknya putusan pengadilan.

"Lebih memprihatinkan lagi, penghakiman dilakukan di ruang digital sebelum proses hukum berjalan. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dapat berubah menjadi pelanggaran hukum ketika dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain," ujar Dr. Teguh, Jumat 3 Juli 2026.

Tak Ada "Hakim Media Sosial" Dr. Teguh menegaskan, tidak ada ketentuan hukum di Indonesia yang memberikan hak kepada siapa pun untuk menjadi "hakim media sosial". 

Menuduh, memfitnah, menggiring opini, atau membangun persepsi seolah seseorang bersalah tanpa dasar hukum yang sah dapat berimplikasi pidana maupun perdata.

"Negara menjamin kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan tersebut berhenti ketika mulai merampas hak, kehormatan, dan martabat orang lain," tegasnya.

Ia juga menyoroti konten yang sengaja dirancang untuk membentuk kebencian, mempermalukan seseorang, atau menciptakan opini publik yang menyesatkan. 

"Di dunia hukum, setiap hak selalu diikuti dengan tanggung jawab. Semakin besar pengaruh seseorang di media sosial, semakin besar pula tanggung jawab hukumnya," lanjutnya.

Dr. Teguh memaparkan sejumlah payung hukum yang dapat menjerat pelaku kejahatan digital. 
1.  UU ITE No 1 Tahun 2024. Mengatur serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik dan penyebaran informasi bermuatan hasutan atau kebencian.
2.  UU No 1 Tahun 1946. Dapat diterapkan apabila konten memuat berita bohong yang menimbulkan keonaran.
3.  KUHP. Menjadi dasar penegakan hukum apabila terdapat unsur pencemaran nama baik atau fitnah.

Serukan Penegakan Hukum dan Literasi Digital. 
Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang menjadikan media sosial sebagai alat propaganda, intimidasi, fitnah, atau pembunuhan karakter.

"Membiarkan konten manipulatif beredar tanpa penegakan hukum hanya akan melahirkan preseden buruk bahwa kebohongan dapat mengalahkan fakta, dan popularitas dapat mengalahkan keadilan," katanya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat lebih cerdas bermedia sosial. "Ukuran kebenaran bukanlah jumlah penonton, jumlah pengikut, atau banyaknya komentar, melainkan alat bukti dan proses hukum yang sah."

"Negara hukum tidak boleh tunduk kepada 'pengadilan media sosial'. Popularitas bukanlah kekebalan hukum," pungkas Dr. Teguh.

Penulis :Tim/Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,966,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2399,Berita Utama,5223,Berita-Terkini,4116,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3035,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2076,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,162,penghargaan,2,Peristiwa,1069,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3008,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,9017,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Dr. Teguh Suharto Utomo: Kebasan Berekspresi Bukan Tameng Untuk Kejahatan Digital
Dr. Teguh Suharto Utomo: Kebasan Berekspresi Bukan Tameng Untuk Kejahatan Digital
Dr. Teguh Suharto Utomo: Kebasan Berekspresi Bukan Tameng Untuk Kejahatan Digital
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtzpuK9aW3Wh-lNiD6P7eqr4TmJfpzwBZAZ44gw1DiWknIswnMH1EEh2km6zojMISoYBXZ77OdezM1Tqllz1lGReKzbV8dwR15WnlG_CMrkyj6HhFeFAZAx-X9EJ33cGwGhnjY4Gp3PYTTY6GVkiE4lvM73YuK42vL4Du9GO6_n2oWCZk7slyL9F1RfZh_/s1600/IMG-20260705-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtzpuK9aW3Wh-lNiD6P7eqr4TmJfpzwBZAZ44gw1DiWknIswnMH1EEh2km6zojMISoYBXZ77OdezM1Tqllz1lGReKzbV8dwR15WnlG_CMrkyj6HhFeFAZAx-X9EJ33cGwGhnjY4Gp3PYTTY6GVkiE4lvM73YuK42vL4Du9GO6_n2oWCZk7slyL9F1RfZh_/s72-c/IMG-20260705-WA0000.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/dr-teguh-suharto-utomo-kebasan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/dr-teguh-suharto-utomo-kebasan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content