Liputan Indonesia || Surabaya, – Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang masuk Daftar Pencarian Orang / DPO berhasil diamankan Polsek Krembangan dengan bantuan warga di jalan Gersik Surabaya.
Kini barang bukti satu unit motor Honda Beat warna merah putih nopol (L 5697) CAN berada di Polsek Krembangan, Surabaya.
Informasi penangkapan itu sebelumnya viral di grup WhatsApp warga. Dalam foto yang beredar, motor Beat dengan STNK berlaku hingga 10-29 tampak diamankan di halaman kantor polisi.
Saat dikonfirmasi Tim investigasi liputan Indonesia, Kapolsek Krembangan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Betul mas, pelaku dan motornya sekarang ada di Polsek Krembangan, dan rencana kita mau serahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, karena infonya ada laporan juga di Polres,” ujarnya, Senin 12 Juli 2026.
Ia menjelaskan, kejadian pencurian diduga terjadi di Jalan Gresik, Surabaya. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga sudah pernah beraksi di wilayah Jalan Kenjeran.
“Pelaku memang sudah DPO kepolisian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menyebut. Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan memberikan keterangan lebih lengkap terkait kasus ini. “Kanit Jatanras akan memberikan keterangan lengkapnya nanti, sekarang mau ke Polsek,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dengan ciri serupa, diimbau segera berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah proses pelimpahan.
Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan memarkir kendaraan di tempat aman untuk mencegah aksi pencurian.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Krembangan sebelum dilimpahkan.
Penulis :[Tim Redaksi http://LiputanIndonesia.co.id]
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar