Diduga Permainan Status Hukum, Dari Tersangka Jadi Saksi Lalu Kembali Tersangka lagi Karena Viral

Dr. Teguh Suharto Utomo: Hukum Tak Boleh Berubah Mengikuti Arah Angin Opini Publik
Liputan Indonesia || Surabaya, – Proses penegakan hukum kembali disorot publik. Muncul dugaan adanya perubahan status hukum seseorang yang tidak lazim, dari tersangka menjadi saksi, dan setelah perkaranya viral di media sosial, kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Pengamat hukum dan praktisi Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M. dari TSR Law Firm menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip dasar negara hukum.

“Negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menghendaki setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan aturan, bukan tekanan, opini publik, ataupun kepentingan tertentu,” ujar dr. Teguh kepada LiputanIndonesia. Kamis 16 Juli 2026.

Pertanyakan Dasar Yuridis Perubahan Status. 

Menurut dr. Teguh, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan keputusan sewenang-wenang. Mengacu putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP.

“Pertanyaannya, apabila dua alat bukti tersebut sejak awal telah cukup, lalu mengapa status tersangka dibatalkan menjadi saksi? Sebaliknya, apabila bukti memang belum cukup sehingga diubah menjadi saksi, atas dasar apa kemudian orang yang sama kembali dijadikan tersangka hanya setelah perkara menjadi perhatian publik?” tegasnya.

Ia menyebut pertanyaan-pertanyaan itu merupakan bentuk kontrol publik yang sah terhadap aparat penegak hukum.

Dr. Teguh menilai, perubahan status hukum tanpa alasan yuridis yang transparan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa penyidikan dipengaruhi faktor non-hukum.

“Kondisi demikian dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Prinsip equality before the law dan kepastian hukum bisa terancam,” jelasnya.

Ia menekankan, Kejaksaan dan aparat penegak hukum lain memiliki kewajiban menjaga profesionalitas, independensi, serta menjunjung tinggi due process of law. 

“Setiap tindakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara normatif, objektif, dan berdasarkan alat bukti, bukan karena tekanan media sosial maupun viralnya suatu perkara,” katanya.

Jika memang ada bukti baru atau novum yang menjadi dasar perubahan status, dr. Teguh meminta hal itu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Hukum tidak boleh berubah mengikuti arah angin opini publik. Hukum harus berdiri tegak di atas alat bukti, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, keadilan bukanlah komoditas yang dapat dinegosiasikan, dan status hukum seseorang bukanlah permainan yang dapat diubah-ubah tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.

Ia menutup dengan adagium hukum: "Fiat Justitia Ruat Caelum" — Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh.


Penulis : [Tim Redaksi http://LiputanIndonesia.co.id]
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,967,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2446,Berita Utama,5277,Berita-Terkini,4123,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3087,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,62,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2079,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,162,penghargaan,2,Peristiwa,1116,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3009,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,9068,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Diduga Permainan Status Hukum, Dari Tersangka Jadi Saksi Lalu Kembali Tersangka lagi Karena Viral
Diduga Permainan Status Hukum, Dari Tersangka Jadi Saksi Lalu Kembali Tersangka lagi Karena Viral
Diduga Permainan Status Hukum, Dari Tersangka Jadi Saksi Lalu Kembali Tersangka lagi Karena Viral
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1Jwy9NxTKky21cpN4-vhP2fRABY6XE7wiy9y4oT4UJtoKKX4K7tK0EYxgUDv_etKNI3gYrgi1tI5lwgvGcc8tXo1sT36ie_2tw6pD6F1TW3cYseZzbEw6s2eum2xq0fdT4a611sNoG2IFBTxvuUJi3D_h0GyDwRy-N5_wmDgZhTUrh9u1Ze2qlNSS23uC/s1600/29211.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1Jwy9NxTKky21cpN4-vhP2fRABY6XE7wiy9y4oT4UJtoKKX4K7tK0EYxgUDv_etKNI3gYrgi1tI5lwgvGcc8tXo1sT36ie_2tw6pD6F1TW3cYseZzbEw6s2eum2xq0fdT4a611sNoG2IFBTxvuUJi3D_h0GyDwRy-N5_wmDgZhTUrh9u1Ze2qlNSS23uC/s72-c/29211.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/diduga-permainan-status-hukum-dari.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/diduga-permainan-status-hukum-dari.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content