![]() |
| Dr. Teguh Suharto Utomo: Hukum Tak Boleh Berubah Mengikuti Arah Angin Opini Publik |
Liputan Indonesia || Surabaya, – Proses penegakan hukum kembali disorot publik. Muncul dugaan adanya perubahan status hukum seseorang yang tidak lazim, dari tersangka menjadi saksi, dan setelah perkaranya viral di media sosial, kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Pengamat hukum dan praktisi Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M. dari TSR Law Firm menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip dasar negara hukum.
“Negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menghendaki setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan aturan, bukan tekanan, opini publik, ataupun kepentingan tertentu,” ujar dr. Teguh kepada LiputanIndonesia. Kamis 16 Juli 2026.
Pertanyakan Dasar Yuridis Perubahan Status.
Menurut dr. Teguh, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan keputusan sewenang-wenang. Mengacu putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
“Pertanyaannya, apabila dua alat bukti tersebut sejak awal telah cukup, lalu mengapa status tersangka dibatalkan menjadi saksi? Sebaliknya, apabila bukti memang belum cukup sehingga diubah menjadi saksi, atas dasar apa kemudian orang yang sama kembali dijadikan tersangka hanya setelah perkara menjadi perhatian publik?” tegasnya.
Ia menyebut pertanyaan-pertanyaan itu merupakan bentuk kontrol publik yang sah terhadap aparat penegak hukum.
Dr. Teguh menilai, perubahan status hukum tanpa alasan yuridis yang transparan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa penyidikan dipengaruhi faktor non-hukum.
“Kondisi demikian dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Prinsip equality before the law dan kepastian hukum bisa terancam,” jelasnya.
Ia menekankan, Kejaksaan dan aparat penegak hukum lain memiliki kewajiban menjaga profesionalitas, independensi, serta menjunjung tinggi due process of law.
“Setiap tindakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara normatif, objektif, dan berdasarkan alat bukti, bukan karena tekanan media sosial maupun viralnya suatu perkara,” katanya.
Jika memang ada bukti baru atau novum yang menjadi dasar perubahan status, dr. Teguh meminta hal itu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Hukum tidak boleh berubah mengikuti arah angin opini publik. Hukum harus berdiri tegak di atas alat bukti, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, keadilan bukanlah komoditas yang dapat dinegosiasikan, dan status hukum seseorang bukanlah permainan yang dapat diubah-ubah tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.
Ia menutup dengan adagium hukum: "Fiat Justitia Ruat Caelum" — Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh.
Penulis : [Tim Redaksi http://LiputanIndonesia.co.id]
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar