Liputan Indonesia || Makasar, – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Mengabaikannya bukan hanya merugikan pihak yang menang, tetapi juga berpotensi merendahkan wibawa lembaga peradilan.
Hal itu ditegaskan Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Rudy Lianto Lie selaku Penggugat/Pemohon Eksekusi, menanggapi polemik penguasaan objek sengketa di Jalan Nusantara Nomor 16, Kota Makassar.
Putusan Sudah Inkracht Sejak 2021
Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 18 Juli 2025, Sita Jaminan Nomor 239/Pdt.G/2015/PN.Mks telah dinyatakan sah dan berharga. Putusan tersebut kemudian dikuatkan secara berjenjang melalui.
1. Putusan PN Makassar tanggal 17 Maret 2016
2. Putusan PT Makassar tanggal 23 Desember 2016
3. Putusan MA RI Nomor 2070 K/Pdt/2018 tanggal 30 November 2018
4. Putusan PK Nomor 310 PK/Pdt/2021 tanggal 27 Mei 2021.
“Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya, setiap putusan yang telah inkracht wajib dihormati, dipatuhi, dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara tanpa kecuali,” tegas Dr. Teguh, 19/7/2026.
Kuasa hukum menduga, setelah seluruh putusan berkekuatan hukum tetap, Ali Selamat tetap mengalihkan atau menyerahkan penguasaan salah satu objek di Jalan Nusantara No.16 kepada Saiman Sutanto untuk digunakan sebagai Gedung AXA Asuransi, tanpa persetujuan ahli waris yang berhak.
"Apabila benar demikian, maka perbuatan itu patut diduga bertentangan dengan hukum dan menghambat pelaksanaan putusan pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, jika Saiman Sutanto mengetahui atau patut mengetahui bahwa objek tersebut sedang dalam sengketa yang telah diputus inkracht, namun tetap menerima, menguasai, dan memanfaatkannya, maka ia tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan pertanggungjawaban hukum.
Secara perdata, tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata. Pihak yang dirugikan berhak menuntut pengosongan, penghentian penguasaan, serta ganti kerugian materiil dan immateriil.
Secara pidana, tergantung pada fakta dan pembuktian, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur:
1. Pasal 372 KUHP - Penggelapan
2. Pasal 385 KUHP - Pengalihan hak atas tanah secara melawan hukum
3. Pasal 55 dan 56 KUHP - Turut serta atau membantu tindak pidana
“Ancaman pidana bergantung pada pasal yang terbukti di persidangan. Penilaian akhir ada di tangan aparat penegak hukum,” jelas Teguh.
Lawan Mafia Hukum, Akan Tempuh Jalur ke DPR dan Kapolri. Dr. Teguh menegaskan, mengabaikan putusan inkracht sama dengan melecehkan Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung.
“Kami tidak akan diam. Tim kami akan menempuh upaya hukum ke Kapolri, Kapolda Sulsel, Kompolnas RI, dan mengajukan RDP ke Komisi III DPR RI. Saya tidak gentar melawan mafia hukum. Akan saya lawan semua!” pungkasnya.
Penulis :tim/tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar