![]() |
| Oleh : Dr Teguh Suharto Utomo,S.Psi,SH,MH,MM,CTT |
Liputan Indonesia || Nasional - Di balik setiap perkara besar, selalu ada advokat yang bekerja tanpa mengenal waktu. Ketika seseorang berstatus tersangka, terdakwa, digugat, atau berada di ambang kehilangan hak dan kehormatannya, advokatlah yang berdiri paling depan menyusun strategi hukum, mendampingi pemeriksaan, menghadiri persidangan, hingga mempertaruhkan nama baik dan reputasi profesinya demi membela kepentingan klien.tegas Teguh Suharto Utomo yang juga Waketum DPN Peradi.
Ironisnya, tidak sedikit advokat yang justru mengalami perlakuan yang menyakitkan setelah perkara selesai. Ketika ancaman hukum telah berlalu, ketika putusan telah berkekuatan hukum, atau ketika kepentingan klien telah tercapai, advokat yang dahulu dipuji setinggi langit tiba-tiba dianggap tidak pernah berjasa. Bahkan ada yang diperlakukan seolah-olah orang asing, dihina, difitnah, atau ditinggalkan tanpa penghormatan sedikit pun," geram Teguh Suharto Utomo," Jum'at 24 Juli 2026.
Fenomena seperti ini merupakan kemerosotan moral dalam hubungan profesional. Advokat bukanlah "ban serep" yang dipasang ketika kendaraan bocor lalu dibuang setelah perjalanan kembali lancar.
Advokat juga bukan alat yang dipakai saat dibutuhkan lalu disingkirkan ketika dianggap tidak lagi memberi manfaat.
Padahal, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, memiliki kedudukan yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Status tersebut menunjukkan bahwa profesi advokat bukan sekadar penyedia jasa, melainkan bagian dari sistem peradilan yang harus dihormati.
Selain itu, Kode Etik Advokat Indonesia menempatkan profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia. Kemuliaan itu bukan hanya menjadi kewajiban advokat untuk menjaga integritas, kerahasiaan, dan loyalitas kepada klien, tetapi juga menuntut adanya penghormatan dari masyarakat terhadap profesi tersebut.
Secara moral, hubungan advokat dan klien dibangun atas dasar itikad baik (good faith). Tidak ada kewajiban bagi klien untuk terus menggunakan advokat yang sama. Namun, mengakhiri hubungan profesional tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan martabat, mengingkari jasa, menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar, atau merusak nama baik advokat yang selama ini telah bekerja dengan penuh tanggung jawab," jelas Dr Teguh S.Utomo.
Lebih jauh, apabila penghinaan, fitnah, atau tuduhan palsu dilakukan kepada advokat setelah hubungan kerja berakhir, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik melalui mekanisme etik organisasi advokat maupun melalui jalur hukum perdata atau pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bangsa yang beradab diukur dari kemampuannya menghargai orang yang telah berjasa. Demikian pula dalam dunia hukum. Menghormati advokat bukan berarti mengagungkan profesi, melainkan menghormati proses penegakan hukum itu sendiri.
Perlu disadari bahwa seorang advokat mungkin dapat diganti, tetapi integritas, loyalitas, waktu, tenaga, dan pengorbanan yang telah diberikan tidak dapat dihapus hanya karena kepentingan klien telah selesai.
Sudah saatnya masyarakat memahami bahwa advokat bukanlah "alat pakai buang". Mereka adalah penegak hukum yang bekerja di bawah sumpah jabatan, terikat oleh Undang-Undang Advokat dan Kode Etik, serta menjalankan amanah konstitusi untuk memastikan setiap orang memperoleh pembelaan hukum yang adil.
Menghormati advokat berarti menghormati hukum. Menghina advokat yang telah menjalankan tugasnya dengan baik bukan hanya melukai individu, tetapi juga merendahkan martabat profesi yang menjadi salah satu pilar tegaknya keadilan di Indonesia," tupnya Dr Teguh Suharto Utomo.
Penulis :tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar