Liputan Indonesia || Surabaya, – Upaya hukum Siek Liani Puspitasari melalui gugatan perlawanan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akhirnya kandas. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam perkara nomor 1358 K/Pdt/2026 pada Senin, 11 Mei 2026.
Dengan amar "Tolak Kasasi", MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.774/PDT/2025 dan Pengadilan Negeri Surabaya No.1338/Pdt.Bth/2024. Artinya, seluruh dalil gugatan perlawanan Siek Liani Puspitasari ditolak dari PN Surabaya hingga tingkat kasasi.
Perkara ini merupakan upaya Siek Liani Puspitasari melawan eksekusi putusan sebelumnya: Putusan PN Surabaya No.695/Pdt.G/2021 jo Putusan PT Surabaya No.189/Pdt/2022 jo Putusan MA No.553/PDT/PK/2021. Ketiga putusan itu memenangkan Soetijono.
Kuasa hukum Soetijono, dari Tim Kuasa Hukum TSR Law Firm. Dr Teguh Suharto Utomo,S.Psi,SH.MH.MM, dan Inka Fadilah,SH, M.Wahyu Ferdiansyah,SH., menyatakan pihaknya menghormati putusan MA. Menurutnya, majelis hakim sepakat menolak seluruh dalil dan alasan yang diajukan Siek Liani Puspitasari.
“Seluruh dalil yang digunakan kami nilai tidak berdasar. Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap ini, kami akan lakukan upaya hukum balik, baik secara pidana maupun perdata. Selanjutnya kami akan ajukan eksekusi pengosongan,” ujar Dr Teguh, Minggu 1/6/2026.
Ia juga berharap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi khusus terkait eksekusi putusan tersebut," imbuhnya
Hingga berita ini diturunkan, Liputan Indonesia belum mendapat keterangan dari Siek Liani Puspitasari atau kuasa hukumnya terkait putusan kasasi MA tersebut dan langkah hukum selanjutnya," tutupnya.
Penulis : Tok/tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok/tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar