Liputan Indonesia || Surabaya,- Seorang bocah 5 tahun bernama Marlince Viola harus menjalani perawatan intensif usai menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan H.R. Muhammad, tepat di depan Hotel Vasa Surabaya, Rabu (20/5/2026) pagi. Korban mengalami luka berat di wajah dan diduga gegar otak.
Kronologi kecelakaan sempat terekam kamera dashcam milik salah satu pengendara. Video rekaman itu kemudian viral dan beredar luas di media sosial, memicu keprihatinan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akibat benturan keras, Marlince Viola mengalami luaka parah di bagian kepala, trauma dan jugak wajah. Tim medis juga menduga korban mengalami gegar otak sehingga harus ditangani intensif di rumah sakit.
Sebagai langkah hukum awal, sang ibu bersama kuasa hukum resmi menandatangani Surat Kuasa. Penandatanganan dilakukan di hadapan advokat Dr. Teguh Suharto Utomo yang akan mewakili Marlince Viola dalam proses gugatan ganti rugi ke pengadilan.
"Dengan adanya SK ini, kami resmi berwenang mendampingi kepentingan hukum Marlince Viola selama proses penyidikan hingga pengajuan gugatan ganti rugi di Pengadilan nanti dan Berkas akan segera kami lengkapi sesuai prosedur," terang Dr. Teguh Suharto Utomo, Muhammad, Wahyu Ferdiansyah,SH, Inka Fadilah,SH dan HERLINI YASTI STEFEN WEKA, S.H (3/6/2026).
Hingga berita ini ditulis, kronologi lengkap dan pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Kuasa hukum memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi pemulihan hak korban.
"Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Dr. Teguh Suharto Utomo, Wahyu Ferdiansyah,SH, Inka Fadilah,SH dan HERLINI Y STEFEN WEKA, S.H
Penulis : Kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar