Kebal Hukum, Masyarakat Minta ESDM dan DLH Jatim Lakukan Penindakan, Terkait 3 Tambang Milik Warga Magetan Tak Tercantum di MinerbaOne

Liputan Indonesia
|| Magetan, – Tiga perusahaan tambang komoditas batuan (galian C) yang disebut milik Basoriyanto, warga Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, tidak ditemukan dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MinerbaOne) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi MinerbaOne melalui fitur pencarian pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tiga badan usaha tersebut yakni PT Mentari Mukti Sejahtera, CV Permata Sinar Mulia (1), dan CV Permata Sinar Mulia (2) tidak muncul dalam basis data nasional.

MinerbaOne merupakan sistem informasi resmi pemerintah yang mengintegrasikan data perizinan dan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia. Sistem tersebut memuat informasi mengenai identitas perusahaan, nomor IUP, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), komoditas, hingga status operasional perusahaan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan, termasuk komoditas batuan (galian C), wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi kewajiban pelaporan kepada pemerintah.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, pemegang IUP wajib menyusun dan memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum melaksanakan kegiatan operasi produksi.

Karena pengajuan RKAB dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan data perizinan nasional, tidak ditemukannya ketiga perusahaan tersebut dalam MinerbaOne menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi perizinan dan pemenuhan kewajiban pelaporan perusahaan. Namun, status tersebut tetap memerlukan klarifikasi dari instansi yang berwenang.

RKAB sendiri merupakan dokumen yang memuat rencana produksi, penjualan, aspek teknis, serta pengelolaan lingkungan, dan menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memberikan persetujuan kegiatan operasi produksi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Basoriyanto mengaku belum mendaftarkan usahanya ke sistem MODI maupun MinerbaOne. Ia juga menyampaikan bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung sejak tahun 2016.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar legalitas operasional kegiatan pertambangan apabila administrasi perizinan belum tercatat dalam sistem nasional. Untuk memastikan status hukum dan perizinan perusahaan, diperlukan penjelasan resmi dari instansi terkait.

Atas kondisi tersebut, sejumlah masyarakat meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur segera melakukan inspeksi lapangan serta melakukan verifikasi terhadap legalitas operasional ketiga perusahaan dimaksud. Mereka juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti laporan masyarakat melalui fungsi pengawasan.

Sebelumnya, Diana Sasa bersama tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur telah meninjau lokasi penambangan galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, menyusul adanya protes dan audiensi warga terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur serta Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur guna memperoleh penjelasan resmi terkait status perizinan, keberadaan data perusahaan dalam sistem MinerbaOne, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, redaksi akan memperbarui pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Penulis : red
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,966,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2382,Berita Utama,5205,Berita-Terkini,4113,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3017,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2076,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,1052,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3008,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8997,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Kebal Hukum, Masyarakat Minta ESDM dan DLH Jatim Lakukan Penindakan, Terkait 3 Tambang Milik Warga Magetan Tak Tercantum di MinerbaOne
Kebal Hukum, Masyarakat Minta ESDM dan DLH Jatim Lakukan Penindakan, Terkait 3 Tambang Milik Warga Magetan Tak Tercantum di MinerbaOne
Tiga Perusahaan Tambang Milik Warga Magetan Tak Tercantum di MinerbaOne, Masyarakat Minta ESDM dan DLH Jatim Lakukan Penindakan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuGISGqtSvdNSJojP8Xc_Zj9fnIhUM1ES2mEfePdkvsUCpq6uTzObH1XTc3DsiDRoHqEgm5c1a83Iuc5qVdBeItoXVyamvff6vNzsuN1dp8Ny6svZ28GUFeEl9kgEwNntGBeHdMhV6nfGZW4XbdsyeZODIspI16qDSGSHfkqxmFqwn-Qi5wsRhi0jJfMo/s1600/1002720308.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuGISGqtSvdNSJojP8Xc_Zj9fnIhUM1ES2mEfePdkvsUCpq6uTzObH1XTc3DsiDRoHqEgm5c1a83Iuc5qVdBeItoXVyamvff6vNzsuN1dp8Ny6svZ28GUFeEl9kgEwNntGBeHdMhV6nfGZW4XbdsyeZODIspI16qDSGSHfkqxmFqwn-Qi5wsRhi0jJfMo/s72-c/1002720308.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/kebal-hukum-masyarakat-minta-esdm-dan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/kebal-hukum-masyarakat-minta-esdm-dan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content