Liputan Indonesia || BATU, – Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA bersama dua rekannya, H dan M, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Batu sudah menggelar perkara dan sudah naik Penyidikan guna segera memberikan kepastian nasib hukum ketiga terlapor.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mewakili Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menegaskan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi tambahan dan mengantongi alat bukti yang cukup sehingga naik ke tahap Penyidikan
“Penyidikan masih berjalan. Saat ini kami fokus menyelesaikan berkas perkara," tegasnya. Senin (22/6/2026).
AKP Zaenal memastikan upaya mediasi yang diajukan pihak terlapor tidak akan menghentikan proses hukum. Setiap tahapan tetap berjalan sesuai KUHAP.
“Meski ada permohonan mediasi, proses hukum tetap berjalan. Gelar perkara sudah kami laksanakan. Ini tahapan penting untuk evaluasi semua keterangan saksi dan bukti,” tegasnya.
Polres Batu menjamin penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Hasil gelar perkara sudah naik ke Penyidikan dan segera akan Gelar Perkara setelah merampungkan Semua Berkas Perkara untuk melanjutkan Gelar Kedua yaitu Gelar Penetapan Tersangka
Dari kubu korban, kuasa hukum RC, Dr Teguh Suharto Utomo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan tidak ingin ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami sebenarnya membuka ruang mediasi sejak awal. Tapi sampai hari ini belum ada kepastian soal poin-poin yang kami minta. Prinsipnya, kalau mediasi buntu, hukum harus jadi panglima,” Negara ini Negara Hukum," kata Teguh.
Teguh menyebut kliennya mengalami trauma dan berharap Polres Batu segera memberi kepastian hukum. “Jangan sampai kasus ini mengambang. Korban butuh keadilan, bukan janji.”
Sementara itu, kuasa hukum SA, Suwito, mengklaim mediasi masih berjalan konstruktif. Beberapa poin kesepakatan sudah dibahas kedua belah pihak.
“Hari ini mediasi masih berlangsung. Sebagian besar poin sudah oke, tinggal 2-3 hal teknis yang belum final. Kami optimistis ada titik temu,” ujar Suwito.
Meski begitu, Suwito menghormati langkah polisi menggelar perkara. “Itu hak penyidik. Kami ikuti saja prosedurnya sambil tetap upayakan jalan damai.”
Kasus ini jadi sorotan warga Kota Batu karena menyangkut tokoh olahraga. Gelar perkara akan menjawab 2 skenario:
1. Naik Penyidikan + Penetapan Tersangka jika alat bukti cukup dan unsur pidana terpenuhi.
2. Restorative Justice jika mediasi berhasil dan korban mencabut laporan, dengan syarat sesuai Perkap No. 8 Tahun 2021.
Polres Batu belum membuka detail pasal yang disangkakan. Namun dugaan pengeroyokan biasanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar