Eksepsi Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Ditolak, PN Surabaya Lanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara

Liputan Indonesia || Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Edi Saputra Pelawi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Jefta Gideon Nggebu dalam perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap istrinya, Agustina Lombu.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/6/2026). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna pembuktian dalam persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai putusan tersebut.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menguraikan bahwa Jefta Gideon Nggebu (41), seorang tunanetra, didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Agustina Lombu.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah pasangan tersebut di kawasan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Menurut dakwaan, saat itu korban baru berpindah dari ruang tamu ke kamar tidur. Terdakwa kemudian meminta korban untuk melayani hubungan suami istri. Namun korban menolak secara baik-baik karena sedang mengalami menstruasi dan kondisi tubuhnya kurang sehat.

Penolakan tersebut diduga memicu kemarahan terdakwa. Jaksa menyebut terdakwa kemudian memaksa korban membuka pakaiannya. Ketika korban menolak, terdakwa diduga memukul wajah dan lengan korban berulang kali menggunakan tangan kosong. Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga menginjak perut korban hingga menyebabkan korban kesakitan dan muntah sebanyak dua kali.

Merasa ketakutan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar anak-anak mereka. Namun, menurut jaksa, terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan menjambak dan mencekik korban di depan anak-anaknya, serta mengusir korban dari rumah.

"Terdakwa baru meninggalkan rumah pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB," kata jaksa dalam dakwaannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam hasil visum. Di antaranya luka memar dan bengkak pada pelipis kanan, kelopak mata kiri atas, rahang kanan bawah, pipi kanan, pipi kiri, daun telinga kiri, serta lengan kanan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,966,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2366,Berita Utama,5181,Berita-Terkini,4105,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,45,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2993,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2076,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,1034,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3007,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8973,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Eksepsi Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Ditolak, PN Surabaya Lanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara
Eksepsi Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Ditolak, PN Surabaya Lanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara
Eksepsi Terdakwa Tunanetra Kasus KDRT Ditolak, PN Surabaya Lanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSL11S37aYJUqPDaCG1qk8ZLbjQ3DXB9_hNUzCbU6UKm-gbs9flVd-q9dgD1lZAhCQPGvW01siWlzDEJ5WYRj55ca3MuzlihiFXN_LTayOrWvEjey2dJ2wSF6dUrVf7rD0dZJyeTnX4EUItM0RS_t6CH2_27TLqhD4V178UQu4xXlb1Tsp5zz1OO3kA3YE/s16000/1000881979.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSL11S37aYJUqPDaCG1qk8ZLbjQ3DXB9_hNUzCbU6UKm-gbs9flVd-q9dgD1lZAhCQPGvW01siWlzDEJ5WYRj55ca3MuzlihiFXN_LTayOrWvEjey2dJ2wSF6dUrVf7rD0dZJyeTnX4EUItM0RS_t6CH2_27TLqhD4V178UQu4xXlb1Tsp5zz1OO3kA3YE/s72-c/1000881979.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/eksepsi-terdakwa-tunanetra-kasus-kdrt.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/eksepsi-terdakwa-tunanetra-kasus-kdrt.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content