Liputan Indonesia || Surabaya - Media sosial telah melahirkan profesi baru yang dikenal sebagai konten kreator. Mereka memiliki pengaruh besar, membentuk opini publik, mengedukasi masyarakat, bahkan menjadi sarana kontrol sosial terhadap kekuasaan. Namun di balik manfaat tersebut, muncul fenomena yang semakin mengkhawatirkan: konten kreator yang merasa dirinya hakim, jaksa, sekaligus eksekutor di ruang digital.
Dengan jutaan pengikut dan kekuatan algoritma, sebagian konten kreator mulai bertindak arogan. Mereka menghakimi seseorang tanpa proses yang adil, menggiring opini publik, mempermalukan individu di hadapan massa digital, bahkan melakukan doxxing, yakni membongkar identitas, alamat, nomor telepon, hingga data pribadi seseorang untuk dikonsumsi publik.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan etika. Ini adalah persoalan hukum dan peradaban.
Dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang berhak menjatuhkan vonis kepada orang lain melalui media sosial. Hak untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak berada pada lembaga peradilan, bukan pada jumlah pengikut, jumlah tayangan, atau tingkat viralitas suatu konten.
Ironisnya, sebagian konten kreator justru menjadikan penderitaan orang lain sebagai komoditas. Semakin kontroversial suatu isu, semakin besar potensi keuntungan yang diperoleh dari iklan, monetisasi, dan peningkatan popularitas. Pada titik inilah batas antara kebebasan berekspresi dan penyalahgunaan pengaruh mulai kabur.
Lebih berbahaya lagi ketika konten tersebut disertai praktik doxxing. Membuka data pribadi seseorang kepada publik dapat menimbulkan ancaman nyata berupa persekusi, intimidasi, kehilangan pekerjaan, hingga gangguan terhadap keselamatan keluarga korban. Apa yang dianggap sebagai "konten" oleh pembuatnya, bisa menjadi mimpi buruk bagi orang yang menjadi sasaran.
Secara hukum, tindakan semacam itu tidak berada di ruang hampa. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan perlindungan terhadap data pribadi warga negara. Sementara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur mengenai penyebaran informasi yang melanggar hak orang lain, penghinaan, pencemaran nama baik, maupun penyalahgunaan ruang digital.
Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional. Namun kebebasan tanpa tanggung jawab akan berubah menjadi kesewenang-wenangan. Tidak ada kebebasan yang memberikan hak untuk merusak martabat orang lain.
Konten kreator yang profesional seharusnya memahami bahwa pengaruh adalah amanah, bukan lisensi untuk bertindak sewenang-wenang. Semakin besar audiens yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang melekat.
Masyarakat juga perlu lebih kritis. Jangan sampai budaya "trial by social media" menggantikan prinsip praduga tak bersalah yang menjadi fondasi negara hukum. Hari ini seseorang mungkin menjadi sasaran persekusi digital. Besok, siapa pun bisa mengalami hal yang sama.
Pada akhirnya, ukuran seorang konten kreator tidak terletak pada seberapa keras ia berbicara, melainkan seberapa bijak ia menggunakan pengaruhnya. Sebab popularitas dapat datang dalam semalam, tetapi kehormatan, etika, dan tanggung jawab adalah nilai yang harus dijaga seumur hidup.
Di negara hukum, viral bukanlah putusan pengadilan. Like dan subscriber bukanlah kewenangan untuk menghakimi. Dan media sosial bukanlah tempat untuk menghancurkan martabat manusia.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar