Direktur dan Komisaris PT Awan Samudra Lestari Didakwa Tipu Klien, Negara Sebut Rugikan PT FCL Logistics Rp331 Juta

Liputan Indonesia || SURABAYA – Dua petinggi PT Awan Samudra Lestari, yakni Direktur Gede Widiada Sarat dan Komisaris Utama Siti Hairijani, didakwa melakukan tindak pidana penipuan terkait pengelolaan dana advance payment milik PT FCL Logistics Indonesia senilai ratusan juta rupiah. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara bermula ketika PT Awan Samudra Lestari mengajukan permohonan advance payment kepada PT FCL Logistics Indonesia Cabang Surabaya untuk kebutuhan operasional pekerjaan ekspor-impor. Permohonan itu dilengkapi rincian kebutuhan pekerjaan, schedule plan, rekap advance, serta estimasi pembayaran kepada pihak ketiga.

Berdasarkan dokumen tersebut dan hubungan kerja yang telah terjalin, PT FCL Logistics Indonesia menyetujui permohonan tersebut. Dana advance payment dengan total Rp7.283.581.600 kemudian ditransfer ke rekening PT Awan Samudra Lestari.

Menurut jaksa, dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk membayar biaya operasional pekerjaan ekspor-impor milik PT FCL Logistics Indonesia, seperti customs clearance, tracking, depo, biaya pelabuhan, shipping charge, hingga penebusan delivery order (DO).

Namun, setelah hubungan kerja sama kedua perusahaan berakhir sekitar Juli 2023, PT FCL Logistics Indonesia melakukan audit dan pencocokan antara dana yang telah dicairkan dengan realisasi pekerjaan.

Hasil audit menemukan masih terdapat sisa dana advance payment sebesar Rp431.687.753 yang belum digunakan. Dari jumlah tersebut, PT Awan Samudra Lestari hanya mengembalikan sekitar Rp100 juta pada 10 Oktober 2023, sehingga masih tersisa Rp331.687.753 yang tidak dikembalikan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut sisa dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya, antara lain biaya operasional perusahaan, pembayaran gaji dan pesangon karyawan, biaya telepon, listrik, hingga pembiayaan pekerjaan dari pelanggan lain, tanpa izin maupun persetujuan PT FCL Logistics Indonesia sebagai pemilik dana.

Jaksa menilai para terdakwa telah menggunakan rangkaian kebohongan dengan mengajukan permohonan advance payment seolah-olah seluruh dana akan dipakai sesuai peruntukannya. Kenyataannya, setelah pekerjaan dihentikan dan diketahui masih terdapat sisa dana, para terdakwa tidak mengembalikannya kepada PT FCL Logistics Indonesia.

Atas perbuatannya, Gede Widiada Sarat dan Siti Hairijani didakwa melanggar ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan JPU Angelo Emanuel Flavio Seac. Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,966,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2382,Berita Utama,5204,Berita-Terkini,4112,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3016,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2076,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,1052,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3008,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8996,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Direktur dan Komisaris PT Awan Samudra Lestari Didakwa Tipu Klien, Negara Sebut Rugikan PT FCL Logistics Rp331 Juta
Direktur dan Komisaris PT Awan Samudra Lestari Didakwa Tipu Klien, Negara Sebut Rugikan PT FCL Logistics Rp331 Juta
Direktur dan Komisaris PT Awan Samudra Lestari Didakwa Tipu Klien, Negara Sebut Rugikan PT FCL Logistics Rp331 Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4n7D8zEiPrhB0bjCZ0moNqJZRdvMfrktue0uBVznLF_ExJ7yISMMS2OCYKIAKaWHAQi0z0yNwXGYWZ0UlslL4ZRW_A_S0uKoDFLx4x8i9TSfXRqW_KQk2yyl_uZpYwlHZuQ1ud92RdlP4K9wz3B160XYrFSlQDHFmyfz3XGk2QLPQ0077vzZZ3sjvmAwk/s1600/1000898417.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4n7D8zEiPrhB0bjCZ0moNqJZRdvMfrktue0uBVznLF_ExJ7yISMMS2OCYKIAKaWHAQi0z0yNwXGYWZ0UlslL4ZRW_A_S0uKoDFLx4x8i9TSfXRqW_KQk2yyl_uZpYwlHZuQ1ud92RdlP4K9wz3B160XYrFSlQDHFmyfz3XGk2QLPQ0077vzZZ3sjvmAwk/s72-c/1000898417.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/direktur-dan-komisaris-pt-awan-samudra.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/direktur-dan-komisaris-pt-awan-samudra.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content