Ngeri, Dugaan Bayar 100juta 3 Pelaku Narkoba Bisa Pesan Rehab di Polres Sampang

Liputan Indonesia
|| Sampang, Tersiar kabar buruk didunia Kepolisian Republik Indonesia, kali ini Polres Sampang beberapa oknum anggota Polisi nya bermain mata dalam kasus penangkapan Narkoba hingga proses rekomendasi agar bisa Rehabilitasi berkolaborasi dengan BNN Jatim hingga Rumah Rehabilitasi Sidoarjo.

Peristiwa yang mencoreng nama baik Polri sangatlah menambah panjang citra buruk di dunia Kepolisian, Polres Sampang menjadi inisiator dalam kasus Rehabilitasi dengan sejumlah imbalan.

Pasalnya, dalam kasus penangkapan yang diduga Bandar Narkoba di wilayah hukum Polres Sampang tidak di proses sesuai pasal yang berlaku, namun tersangka kasus Narkoba diarahkan untuk di Rehabilitasi dengan sejumlah uang ratusan juta, sehingga tidak ada upaya pemberantasan Narkoba.

Dari informasi yang dihimpun awak media, bahwa tersangka inisial G A di tangkap tanggal 26 Juni 2026 menginap 3 hari di Polres Sampang, dengan membayar sejumlah uang 70 juta, lalu dibawa ke kantor BNNP Jatim Sukomanunggal Surabaya, kemudian dibawa lagi oleh seseorang bernama Pak Agus ke Rumah Rehabilitasi Sidoarjo.

Narasumber membenarkan kejadian itu, "Iya mas Penangkapan di lakukan tanggal 16 Juni 2026, nginep 3 hari di Polres dengan membayar sejumlah uang 70 juta, lalu dibawa ke BNNP Jatim rehab inap dan direhabilitasi ke rumah rehab Sidoarjo, namun anehnya tidak di rehab inap tapi rehab jalan hanya saja absen,"kata narasumber.

Lanjut narasumber, "Sebetulnya ada 3 orang pelaku yang ditangkap mas, sebetulnya bukan 70 juta mas, tapi bayar 100 juta lebih, dan salah satu tersangka kedapatan bawa Sajam loh, tapi sajamnya gak diproses, nama Oknum Polisinya bernama Redy Opsnal Unit 1 Narkoba Polres Sampang, "jelasnya.

Konfirmasi ke Polres Sampang

Awak media bergegas konfirmasi ke Iptu Yuda Kasat Narkoba Polres Sampang mengatakan, Gak benar ini mas, silahkan ke kantor aja biar di jelaskan dengan data biar tidak timbul fitnah ya, Sekalian nanti keluarga nya PH nya saya panggil juga, Boleh monggo mas silahkan keruangan biar di jelaskan," kata Kasat Narkoba Polres Sampang.

Sementara Kapolres Sampang AKBP Hartono saat dikonfirmasi terkait perihal itu mengatakan, "Silahkan kalau ada bukti anggota saya ada penyimpangan laporkan propam, terbukti saya proses, selama ini proses narkoba sesuai prosedur aturan yang ada,"katanya. Kamis, (4/6/2026) melalui pesan singkat WhatsApp.

Lanjut Kapolres, "Kalau sudah rehab itu kita tidak punya kewenangan, hanya absen saja dll, polri sudah tidak bisa ikut campur, karena di sana yang berwenang dari kantor rehab, saya malah seneng pak kalau ada anggota saya yang main main di laporkan, saya nggak mungkin bisa kontrol anggota saya semua nya yang di lapangan,"bebernya.

Sangat disesalkan, oknum Polisi Polres Sampang tidak memberantas jaringan narkoba malah mengarahkan Rehabilitasi yang sudah jelas narkoba musuh Negara.

Dan perlu dipertanyakan SOP Polri serta tindakan Propam Polda Jatim untuk mengusut dalam menangani kasus Narkoba di Polres Sampang.

Penulis : red
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,968,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2464,Berita Utama,5296,Berita-Terkini,4124,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,188,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3105,Hukrim Peristiwa,2,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,62,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2079,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,163,penghargaan,2,Peristiwa,1133,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3010,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,9087,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Ngeri, Dugaan Bayar 100juta 3 Pelaku Narkoba Bisa Pesan Rehab di Polres Sampang
Ngeri, Dugaan Bayar 100juta 3 Pelaku Narkoba Bisa Pesan Rehab di Polres Sampang
Polres Sampang, Bayar 100 juta 3 Bandar Narkoba Bisa Rehabilitasi di Polres Sampang dan BNNP Jatim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1EhXh8I-IT2H9665JCnF0PXkzf9bLOSU1c8MMsJACa1J5qSNOLuO5anP454TREL4bR879jVxF55s9zto0FEYAW3nHbt19qWC_L3ETC1tUPchwaXurI1I2ZyJ0xjk3jwf0y-j-LV5m6e41UjlAew9xidjJX5AB4ax2wD19lwjY8Iz_W9PvnDGueBFUluA/s16000/1002561557.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1EhXh8I-IT2H9665JCnF0PXkzf9bLOSU1c8MMsJACa1J5qSNOLuO5anP454TREL4bR879jVxF55s9zto0FEYAW3nHbt19qWC_L3ETC1tUPchwaXurI1I2ZyJ0xjk3jwf0y-j-LV5m6e41UjlAew9xidjJX5AB4ax2wD19lwjY8Iz_W9PvnDGueBFUluA/s72-c/1002561557.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/diduga-bayar-100-juta-3-pelaku-narkoba.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/diduga-bayar-100-juta-3-pelaku-narkoba.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content