APMP Jatim: Eri Cahyadi Jangan Hanya Tampil Tegas, Buktikan dengan Penegakan Hukum

Liputan Indonesia || Surabaya – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menyampaikan pernyataan sikap akademik terkait insiden yang menewaskan pengendara akibat kelalaian dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Surabaya. 

Peristiwa ini menjadi studi kasus penting untuk menguji implementasi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak warga negara dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Insiden fatal yang melibatkan korban pengendara diduga berkorelasi dengan proyek yang dikelola secara lalai dan abai terhadap standar keselamatan kerja serta standar operasional prosedur konstruksi. 

Dari perspektif administrasi publik, kegagalan ini mengindikasikan adanya governance deficit (kesengajaan) khususnya pada aspek pengawasan, manajemen risiko, dan kepatuhan kontraktor terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dokumen kontrak.

APMP Jatim menegaskan bahwa keselamatan warga merupakan parameter utama keberhasilan pembangunan. Ketika proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya justru menimbulkan korban jiwa, maka legitimasi kebijakan publik patut dievaluasi secara kritis.

Berdasarkan kajian awal, APMP Jatim mengajukan 7 tuntutan yang berdimensi yuridis dan administratif:  

1. Penegakan hukum substantif terhadap pemilik tender proyek. Sanksi tidak boleh terbatas pada teguran lisan, melainkan harus melalui proses hukum yang proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.  

2. Evaluasi dan pemberhentian Kepala Dinas/OPD Terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif atas kegagalan fungsi pengawasan.  

3. Peran Walikota sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk merekomendasikan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum agar ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.  

4. Proses hukum tanpa kecuali, bagi seluruh pihak yang terbukti lalai, guna menegakkan asas persamaan di hadapan hukum.  

5. Audit menyeluruh dan opsi pembatalan sepihak terhadap realisasi proyek, mengingat implikasinya terhadap APBD Kota Surabaya dan potensi inefisiensi belanja publik.  

6. Anti-monopoli dalam proses tender, agar tidak terjadi klasterisasi PT tertentu yang menimbulkan distorsi pasar dan deviasi realisasi dari RAB.  

7. Atensi hukum dari Kapolrestabes Surabaya, untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif, tanpa pandang bulu.

Tuntutan tersebut selaras dengan prinsip _good governance yakni akuntabilitas, supremasi hukum, dan responsivitas.

Direktur APMP Jawa Timur, Acek Kusuma, menyatakan bahwa organisasi akan melakukan kajian kazuistik lebih lanjut untuk memastikan roda pemerintahan Pemkot Surabaya berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan rekanan PT, CV, atau oligarki proyek.

“Insiden ini harus menjadi titik balik. Negara hadir untuk melindungi warga, bukan menormalisasi kelalaian yang berujung kematian. Audit, evaluasi, dan penegakan hukum adalah instrumen minimal untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujar Acek saat ditemui di salah satu hotel Surabaya Kota, Senin (22/6/2026).

Acek dengan tegas meminta Pemkot Surabaya segera melakukan audit terhadap seluruh proyek infrastruktur berisiko tinggi.

Ia juga menuturkan bahwa penguatan sistem dan juga melibatkan partisipasi masyarakat sipil diperlukan untuk sebagai pengawasan.

Lebih lanjut, APMP Jatim menuntun Pemkot Surabaya untuk merevisi mekanisme tender agar lebih kompetitif, terbuka, dan meminimalkan potensi kolusi.

“Kasus ini menegaskan bahwa pembangunan fisik tanpa standar keselamatan dan pengawasan melekat adalah bentuk pelanggaran hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi,” katanya.

AMP Jatim menduga adanya monopoli proyek bernilai fantastis yang diakomodir dan dikuasai oleh rekanan PT/CV milik YSF, yang disebut sebagai orang berpengaruh di lingkaran Pemkot Surabaya.

Penulis : Kib 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,966,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2366,Berita Utama,5181,Berita-Terkini,4105,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,45,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2993,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2076,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,1034,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3007,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8973,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: APMP Jatim: Eri Cahyadi Jangan Hanya Tampil Tegas, Buktikan dengan Penegakan Hukum
APMP Jatim: Eri Cahyadi Jangan Hanya Tampil Tegas, Buktikan dengan Penegakan Hukum
APMP Jatim: Eri Cahyadi Jangan Hanya Tampil Tegas, Buktikan dengan Penegakan Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKkQ2_Tm4KHwSwTTWOoVeTicwDSxOsvORI9rNS84jqOCJ9Y7CsZ5UvOBMqsVTD-g-7P5_qCwLWNCSf2OnM8GYIBYQdeq54iML9S4BWqxETlN5EF3Dpz5qqm1MBjz31ky1CLPx5gFZI0fFLqnTF-3hjI32RUWSsdfW7Bv2CrUXJsjHn39VekpE4Mlcw6vJc/s16000/1000882227.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKkQ2_Tm4KHwSwTTWOoVeTicwDSxOsvORI9rNS84jqOCJ9Y7CsZ5UvOBMqsVTD-g-7P5_qCwLWNCSf2OnM8GYIBYQdeq54iML9S4BWqxETlN5EF3Dpz5qqm1MBjz31ky1CLPx5gFZI0fFLqnTF-3hjI32RUWSsdfW7Bv2CrUXJsjHn39VekpE4Mlcw6vJc/s72-c/1000882227.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/apmp-jatim-eri-cahyadi-jangan-hanya.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/apmp-jatim-eri-cahyadi-jangan-hanya.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content