![]() |
| Polrestabes Surabaya Kejar Tersangka Tan Irwan, Diduga Terima Panggilan 2 Kali Mangkir |
Atas nama Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim AKBP Dr Edy Herwiyanto, S.H., M.H., melalui tim penyidik menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap Tersangka Tan Irwan sebanyak 2 (dua) kali. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan klarifikasi sama sekali.
Bahkan, menantunya Eddy Yohanes disebut tidak mau menerima surat panggilan dari Polrestabes Surabaya.
“Penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Tersangka Tan Irwan serta melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mendalami dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan kasus sebelumnya, termasuk kepada pihak-pihak keluarga yang diduga menerima aliran dana,” tulis penyidik.
Pihak Kepolisian juga menyampaikan telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti dari para saksi guna memperkuat pembuktian perkara. Hasilnya akan dijadikan bagian dari alat bukti.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara penipuan dan penggelapan bisnis pengisian BBM kapal yang sebelumnya telah menjerat Tan Irwan. Dalam perkara tersebut, Tan Irwan sudah dinyatakan bersalah di persidangan.
Korban disebut mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah setelah dijanjikan keuntungan bisnis yang tidak pernah terealisasi.
Polrestabes Surabaya menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk terhadap pihak-pihak yang dicurigai dan diduga menerima aliran dana dari Tersangka.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas penyidik dalam SP2HP.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT selaku Kepala Advokat dan Tim Kuasa Hukum TSR Law Firm yang mewakili Soetijono berharap Tersangka Tan Irwan dkk segera diproses hukum.
“Ybs sudah melakukan tindak pidana berulang, ini yang kedua kalinya. Yang pertama tahun 2022 sudah diputus Berkekuatan Hukum Tetap. Tan Irwan telah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur Surabaya,” ungkap Dr. Teguh.
Ia menambahkan, “Saya yakin ada aliran dana yang mengalir ke keluarganya. Ini harus ditelusuri oleh PPATK dan Polda Jatim.” pungkasnya.
Penulis : Tim/Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar