Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo: Hormati Proses Hukum

Polrestabes Surabaya Kejar Tersangka Tan Irwan, Diduga Terima Panggilan 2 Kali Mangkir

Liputan Indonesia || Surabaya, – Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Tan Irwan terus berjalan. Perkembangan terbaru diungkap penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).


Atas nama Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim AKBP Dr Edy Herwiyanto, S.H., M.H., melalui tim penyidik menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap Tersangka Tan Irwan sebanyak 2 (dua) kali. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan klarifikasi sama sekali.

Bahkan, menantunya Eddy Yohanes disebut tidak mau menerima surat panggilan dari Polrestabes Surabaya.

“Penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Tersangka Tan Irwan serta melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mendalami dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan kasus sebelumnya, termasuk kepada pihak-pihak keluarga yang diduga menerima aliran dana,” tulis penyidik.


Pihak Kepolisian juga menyampaikan telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti dari para saksi guna memperkuat pembuktian perkara. Hasilnya akan dijadikan bagian dari alat bukti.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara penipuan dan penggelapan bisnis pengisian BBM kapal yang sebelumnya telah menjerat Tan Irwan. Dalam perkara tersebut, Tan Irwan sudah dinyatakan bersalah di persidangan.

Korban disebut mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah setelah dijanjikan keuntungan bisnis yang tidak pernah terealisasi.

Polrestabes Surabaya menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk terhadap pihak-pihak yang dicurigai dan diduga menerima aliran dana dari Tersangka.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas penyidik dalam SP2HP.

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT selaku Kepala Advokat dan Tim Kuasa Hukum TSR Law Firm yang mewakili Soetijono berharap Tersangka Tan Irwan dkk segera diproses hukum.

“Ybs sudah melakukan tindak pidana berulang, ini yang kedua kalinya. Yang pertama tahun 2022 sudah diputus Berkekuatan Hukum Tetap. Tan Irwan telah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur Surabaya,” ungkap Dr. Teguh.

Ia menambahkan, “Saya yakin ada aliran dana yang mengalir ke keluarganya. Ini harus ditelusuri oleh PPATK dan Polda Jatim.” pungkasnya.

Penulis : Tim/Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,966,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2349,Berita Utama,5164,Berita-Terkini,4105,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,45,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2976,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2073,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1978,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,1018,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,833,politisi,4,POLR,3,POLRI,3007,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8958,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo: Hormati Proses Hukum
Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo: Hormati Proses Hukum
Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo: Hormati Proses Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_ypp3YBG8QMrhiC7ToivA9Kn5ndrGIg3eOCK4VDHiOOxZ8ulv-aCm2jXSn-oCFAIkgWwziVu94hfu8UiQZmNORfK8kZu5uFS0ioIl-tZd9QhzKzWaZ4nWc1MgGYcfouA4k961rPMtgBpg3kh8euQ_z7dGUv1T3R7JF2TxszCxec8B6eFjJiBrRTdiRoyG/s16000/1000869318.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_ypp3YBG8QMrhiC7ToivA9Kn5ndrGIg3eOCK4VDHiOOxZ8ulv-aCm2jXSn-oCFAIkgWwziVu94hfu8UiQZmNORfK8kZu5uFS0ioIl-tZd9QhzKzWaZ4nWc1MgGYcfouA4k961rPMtgBpg3kh8euQ_z7dGUv1T3R7JF2TxszCxec8B6eFjJiBrRTdiRoyG/s72-c/1000869318.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/advokat-dr-teguh-suharto-utomo-hormati.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/advokat-dr-teguh-suharto-utomo-hormati.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content