Victor Sinaga Soroti Bentuk Barang Bukti Sabu di Sidang Agung Wawan alias Pesek

Liputan Indonesia || Surabaya – Sidang perkara dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan terdakwa Agung Wawan Setiawan alias Pesek di Pengadilan Negeri Surabaya memunculkan perhatian terkait bentuk barang bukti sabu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina, SH., MH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Victor Sinaga, mempertanyakan bentuk dan tekstur barang bukti sabu tersebut. Menurutnya, sabu yang diperlihatkan di persidangan berbeda dari barang bukti sabu yang selama ini ia temui dalam berbagai perkara narkotika.

“Selama saya menjadi advokat dan menangani perkara sabu-sabu lebih dari ratusan perkara, barang bukti sabu itu keras dan seperti garam kasar,” ujar Victor usai sidang.

Victor menilai barang bukti yang dihadirkan memiliki tekstur menyerupai garam dengan butiran kasar. Meski demikian, ia tetap menghormati pengakuan terdakwa yang membenarkan barang tersebut adalah sabu.

“Tapi kalau terdakwa mengakui itu sabu, saya menghormati apakah karena takut atau ada tekanan, namun saya boleh curiga atau menduga,” tambahnya.

Menanggapi keberatan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, yakni Titin Ernawati dan Filantari Cahyani.

Di hadapan majelis hakim, keduanya menjelaskan bahwa barang bukti yang sebelumnya diterima dari penyidik telah dilakukan pengujian laboratorium menggunakan dua metode pemeriksaan, yakni uji warna dan alat deteksi.

“Kami menyatakan barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina,” ujar saksi dari Labfor.

Saksi juga menerangkan bahwa bentuk sabu tidak selalu sama. “Sabu ada yang bentuk serbuk dan bongkahan,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Agung Wawan Setiawan membenarkan barang bukti tersebut merupakan sabu yang menurutnya berbentuk seperti koral kecil.

Dalam surat dakwaannya, JPU Assri Susantina menyebut terdakwa didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menguraikan, terdakwa diduga membeli sabu dari seseorang bernama Wandi (DPO) di wilayah Parseh, Bangkalan, Madura seharga Rp47 juta per ons. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan di wilayah Surabaya dengan sistem COD.

Terdakwa disebut memperoleh keuntungan antara Rp130 ribu hingga Rp230 ribu per gram, dengan estimasi keuntungan mencapai Rp8 juta dari satu ons sabu.

Pada 15 November 2025, terdakwa kembali membeli satu ons sabu dari Wandi. Setelah transaksi selesai, terdakwa ditangkap anggota Polda Jatim saat melintas di persimpangan lampu merah Jalan Raya Karangasem, Tambaksari, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 78,91 gram, sejumlah kartu ATM, uang tunai Rp740 ribu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Tiger, serta tas yang digunakan terdakwa membawa narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 11248/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025, barang bukti dinyatakan positif mengandung kristal Metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,965,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,454,BAIS,5,Berita Terkini,2240,Berita Utama,5050,Berita-Terkini,4097,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,44,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2862,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,399,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2072,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1978,Pemilu 2024,95,Pendidikan,160,penghargaan,2,Peristiwa,908,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,829,politisi,4,POLR,3,POLRI,3005,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8846,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Victor Sinaga Soroti Bentuk Barang Bukti Sabu di Sidang Agung Wawan alias Pesek
Victor Sinaga Soroti Bentuk Barang Bukti Sabu di Sidang Agung Wawan alias Pesek
Victor Sinaga Soroti Bentuk Barang Bukti Sabu di Sidang Agung Wawan alias Pesek
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwN3aANVpzkDfGNkpXXEwKt5A_PLse9s0Ce87lblWlXY0vi20JHDB7tESyCIsuefZPwUL8-bzJ51ErZebg8gS7ZR8V4RD7MpUft-VLn1x0l3AYNtgQCEsurmXsn1E8Nwtnzoyzqnl-CWmNpH6swZNm9Ihgdmv0GOlHHXK6XpXii4XuDGS1eGylcElDUNNY/s16000/1000803683.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwN3aANVpzkDfGNkpXXEwKt5A_PLse9s0Ce87lblWlXY0vi20JHDB7tESyCIsuefZPwUL8-bzJ51ErZebg8gS7ZR8V4RD7MpUft-VLn1x0l3AYNtgQCEsurmXsn1E8Nwtnzoyzqnl-CWmNpH6swZNm9Ihgdmv0GOlHHXK6XpXii4XuDGS1eGylcElDUNNY/s72-c/1000803683.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/victor-sinaga-soroti-bentuk-barang.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/victor-sinaga-soroti-bentuk-barang.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content