Liputan Indonesia || Sampang,- Berita lanjutan, petugas PLN ULP Sampang datang kelokasi melakukan survei terkait kabel bergelantungan sudah lima tahun mandek di Desa Napo Laok. Survei pada 29/5/2026 jam 09.00 WIB.
Dari hasil survei petugas menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan laporan tertulis kepihak kantor PLN Sampang. Silakan datang ke kantor ULP Sampang untuk membuat surat tertulis.
Di waktu yang sama awak media menghubungi petugas PLN melalui WhatsApp, iya mas saya sudah ada di lokasi sudah menyampaikan ke pihak yang bersangkutan agar segera membuat surat tertulis ke kantor ini perintah atasan mungkin laporan ini akan segera di realisasikan secepatnya," ungkap petugas saat dihubungi Tim investigasi Liputan lndonesia Jum'at jam 10.05. wib.
Hasil analisa dugaan Pelanggaran BUMN- PLN UU yang Semakin Jelas.
1. UU No. 19 Tahun 2003 Pasal 4 tentang BUMN.
BUMN bertujuan "menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa bermutu".
Fakta: Petugas sudah di lokasi, bahaya sudah terlihat mata. Tapi "kemanfaatan umum" ditunda. Warga malah disuruh ke kantor bikin surat lagi. Mutu pelayanannya di mana?
"Pemegang izin usaha ketenagalistrikan WAJIB menjamin keamanan dan keselamatan instalasi tenaga listrik. Kata kuncinya: "WAJIB". Bukan "WAJIB kalau ada surat tertulis". Survey = PLN sudah tahu ada bahaya. Begitu tahu, kewajiban hukum langsung jalan. Tidak perlu warga lapor ulang ke kantor.
3. Prinsip Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009. Pelayanan publik harus cepat, mudah, tidak berbelit. Warga sudah lapor PLN melalui 123 jam 02.43 WIB. Petugas sudah survei jam 09.00 WIB. Masih disuruh ke kantor, berarti berbelit dan menyulitkan.
Pertanyaan Tajam untuk PLN sebagai BUMN Milik Negara:
1. Anggaran BUMN triliunan, tetapi untuk menaikkan 1 kabel harus menunggu warga bolak-balik kantor.
2. Kalau petugas sudah survei dan foto dan lihat langsung bahayanya, dasar hukum apa yang mewajibkan warga bikin surat lagi.
3. Ini pelayanan BUMN atau kantor pos? Laporan masuk, kasih resi, suruh ambil sendiri.
"Foto ini membuktikan" PLN tidak bisa lagi beralasan "belum tahu" atau "belum disurvey". Yang ada hanya satu PLN tahu, tapi pilih prosedur di atas nyawa warga.
BUMN dibiayai uang rakyat. Gedung ULP Sampang dibangun dari uang rakyat. Gaji petugasnya dari uang rakyat. Masa rakyat Napo Laok disuruh jalan ke kantor demi 1 kabel yang mengancam nyawanya sendiri?
5 tahun diabaikan, survei tanpa tindak lanjut sama dengan dugaan pembiaran sistematis oleh BUMN melalui PLN ULP Sampang. Tim Liputan Indonesia akan terus mengawal kasus ini. Dan siap memfasilitasi hak jawab dari pihak PLN ULP Sampang," pungkasnya.
Penulis : Kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar