Liputan Indonesia || Surabaya - Karut-marut aplikasi SIMKAH milik Kemenag RI kembali menuai keluhan. Sistem pendaftaran nikah online yang error sejak Jumat (8/5/2026) jam 10. pagi sampai, jam 20.00 wib. Membuat calon pengantin asal Surabaya, kecewa dengan sistem tersebut.
Pada pukul 10, pagi Siti Nurifda, bersama (R) warga Bubutan, Surabaya. Datang ke KUA Bubutan Surabaya, dengan menyerahkan semua persyaratan Nikah, seperti berkas persyaratan nikah mulai N1, N2, N3, N4 dari Kelurahan Gundih, KTP, KK, hingga surat sehat sudah diserahkan ke KUA Kecamatan Bubutan pada Jumat pagi. Beserta berkas dari calon Pria.
Dan petugas KUA melakukan pengecekan berkas dinyatakan lengkap dan jugak mengarahkan pendaftaran online mandiri via SIMKAH di website: simkah4.kemenag.go.id. Nanti hasilnya di print bawah ke sini ya," tiru petugas KUA.
Namun saat di lakukan pendaftaran ke simkah nya eror, mulai jam 10 pagi sampai jam 20.00 WIB tidak bisa," ungkap catin kepada liputan Indonesia.
“Sudah dicoba di laptop sama HP, ganti password huruf kecil-besar, OTP nggak masuk-masuk. Loading ‘Mohon tunggu’ terus 8 jam,” keluh Catin.
“Tak hanya itu (R) juga menyampaikan, logikanya gimana? Berkas sudah di KUA, tapi kami disuruh daftar online padahal sistemnya error. Ini namanya mempersulit ibadah,” tegasnya.
Tabrak Aturan Kemenag
Tindakan KUA Bubutan ini bertentangan dengan SE Dirjen Bimas Islam No. P-002/DJ.III/Hk.00.7/02/2021 yang menyatakan: "Apabila sistem SIMKAH mengalami gangguan, maka KUA tetap harus melaksanakan pencatatan nikah secara manual.
Selain itu, PMA No. 20 Tahun 2019 Pasal 5 mewajibkan KUA memeriksa berkas fisik dan menghadirkan calon pengantin, bukan melempar ke sistem online.
KUA Bubutan Sulit Dikonfirmasi
Dikonfirmasi Sabtu malam, telepon kantor KUA Bubutan (031) 5324530 tidak aktif karena hari libur. Sementara Kepala Kemenag Kota Surabaya belum merespons hingga berita ini diturunkan," tutupnya.
Penulis : Kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar