Liputan Indonesia || Sampang – Persidangan perkara narkotika dengan barang bukti 3 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Sampang menjadi sorotan publik. Perhatian tertuju pada temuan kejanggalan kondisi barang bukti yang disampaikan terdakwa di ruang sidang.
Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti adanya perbedaan warna barang bukti yang dihadirkan di persidangan dibandingkan kondisi saat proses penangkapan awal. Hal ini dinilai penting untuk diuji demi menegakkan prinsip keadilan dan kebenaran materil.
“Kami menghormati seluruh proses hukum. Tapi ada prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu jaminan keaslian, keutuhan, dan kesinambungan barang bukti sejak disita hingga dihadirkan di depan hakim,” tegas perwakilan kuasa hukum usai sidang, Senin [18/05/2026].
Kuasa hukum menegaskan, pertanyaan soal kondisi fisik barang bukti merupakan hak terdakwa yang dilindungi KUHAP. Mereka berharap majelis hakim dan pihak terkait memberikan penjelasan serta klarifikasi terbuka di ruang sidang.
Polemik ini muncul di tengah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang menyatakan sampel barang bukti positif mengandung metamfetamin atau sabu. Hasil lab tersebut sudah tertuang dalam berkas perkara.
Meski demikian, tim pembela menekankan bahwa validitas proses pengambilan dan penyimpanan barang bukti tetap harus dipertanggungjawabkan secara profesional dan akuntabel. Tujuannya agar tidak muncul keraguan publik terhadap integritas penegakan hukum.
“Kami tidak menghalangi proses hukum. Setiap terdakwa punya hak konstitusional untuk membela diri dan menguji keabsahan seluruh alat bukti yang diajukan,” tambah kuasa hukum.
Hingga kini sidang masih berjalan. Kuasa hukum berharap majelis hakim memeriksa perkara secara objektif dan independen, berpegang pada fakta serta bukti yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mewujudkan rasa keadilan," tutupnya.
Penulis : Tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar