Liputan Indonesia || Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Wanto Hariyono, SH mendakwa seorang sales dan marketing PT Duta Mandiri Persada bernama Kresno Widodo Bin Khusairi atas dugaan penggelapan minuman beralkohol milik perusahaan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp4,7 miliar.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Kresno Widodo, warga Jalan Lesanpuro VI, Kedungkandang, Kota Malang, diketahui bekerja sebagai sales dan marketing di PT Duta Mandiri Persada sejak 17 Juli 2019.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum sejak tahun 2022 hingga 2025 saat bertugas menawarkan dan menjual berbagai produk minuman beralkohol di wilayah Malang Raya.
Adapun PT Duta Mandiri Persada merupakan perusahaan distributor berbagai merek minuman beralkohol, di antaranya Smirnoff, Captain Morgan, Gordons London, Bells Original, Cointreau, Grey Goose, Jack Daniels Whisky, Jameson Blended, The Singleton 12, Bombay Sapphire, Baileys hingga Chivas Regal.
Jaksa menjelaskan, mekanisme pemesanan barang di perusahaan dilakukan melalui sales yang menerima order dari customer, kemudian diteruskan ke admin sales, bagian finance, hingga gudang untuk proses pengiriman barang kepada outlet atau pelanggan.
Namun, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat pesanan atau Purchase Order (PO) fiktif menggunakan nama 21 customer, toko, restoran, bar, maupun cafe.
“Total terdapat 48 invoice atau faktur atas barang minuman beralkohol yang sebenarnya tidak pernah dipesan oleh customer,” sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Barang-barang tersebut kemudian tetap dikeluarkan dari gudang perusahaan untuk dikirim oleh sopir perusahaan, Lutfi Ardiansafa Bin Samsul Huda (alm). Akan tetapi, menurut jaksa, terdakwa meminta agar sebagian barang tidak dikirim ke alamat sesuai surat jalan, melainkan disimpan di rumah terdakwa sebagai stok pribadi.
Selain itu, terdakwa juga diduga memalsukan tanda tangan penerima pada surat jalan agar seolah-olah barang telah diterima oleh customer.
Jaksa mengungkapkan, minuman beralkohol milik perusahaan itu kemudian dijual terdakwa kepada sejumlah customer atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan. Untuk transaksi tersebut, terdakwa bersama sopir disebut menggunakan nota kosong tulisan tangan sebagai bukti tagihan kepada pembeli.
Pembayaran dari customer pun disebut masuk ke rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
“Atas perbuatan terdakwa, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian sebesar Rp4.700.582.913,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Dalam perkara ini, Kresno Widodo didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski berstatus terdakwa, Kresno Widodo tidak dilakukan penahanan oleh penuntut umum karena diketahui sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar