Liputan Indonesia || Surabaya,- Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (WAKETUM DPN PERADI): Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital – Antara Hak Konstitusional dan Batasan Yuridis.
Analisis hukum dan etika: aktivitas penyebaran informasi tidak sepenuhnya bersifat pidana, namun tetap terikat koridor peraturan perundang-undangan.
30 MEI 2026 – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan ruang ekspresi baru yang memungkinkan setiap individu menyampaikan gagasan, aspirasi, maupun karya secara luas dan cepat. Namun, kemudahan akses tersebut kerap menimbulkan tafsir keliru yang menganggap kebebasan berekspresi di media sosial sebagai hak mutlak tanpa batasan.
Menanggapi fenomena tersebut, Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI menyajikan kajian mendalam mengenai kedudukan hukum, ruang lingkup perlindungan, serta batasan yuridis yang berlaku bagi setiap aktivitas penyebaran konten di ruang digital, beserta landasan hukum yang melandasinya.
Dalam kajiannya, beliau menegaskan bahwa prinsip dasar hukum membedakan secara tegas antara bentuk ekspresi yang dilindungi dengan tindakan yang memiliki konsekuensi pidana. Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi, namun pelaksanaannya tetap dibatasi oleh kepentingan umum, hak dan kehormatan orang lain, serta ketertiban hukum yang berlaku.
Bentuk Ekspresi yang Mendapat Perlindungan Hukum
Dr. Teguh menjabarkan sejumlah aktivitas penyampaian gagasan atau informasi yang secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, karena merupakan wujud pelaksanaan hak konstitusional dan fungsi sosial masyarakat, dengan landasan hukum sebagai berikut:
- Penyampaian pendapat pribadi – Dilindungi berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta menyampaikan pikiran dan pendapat.
"Kritik terhadap kebijakan publik – Merupakan bagian dari hak pengawasan sosial yang dijamin oleh konstitusi, selama disampaikan secara objektif dan bertujuan perbaikan, sesuai prinsip negara hukum demokrasi. Penyampaian keluhan dan aspirasi – Diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan bernegara.
Penciptaan dan penyebaran karya satir atau sindiran – Dilindungi sebagai bagian dari kebebasan seni dan budaya sebagaimana tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945, selama tidak bermaksud menyerang martabat pribadi.
Tindakan pembelaan diri – Mendapat perlindungan berdasarkan asas keadilan dan Pasal 51 KUHP mengenai alasan pemaaf dalam pembelaan yang wajar. Penyebaran informasi ilmiah, karya seni, materi pendidikan, pengetahuan kesehatan, atau nilai kebudayaan – Diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 tentang hak mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan serta teknologi.
“Seluruh bentuk ekspresi tersebut memiliki kedudukan hukum yang dilindungi, karena sesuai dengan hak asasi manusia dan fungsi demokrasi. Selama muatannya tidak mengandung unsur yang melanggar ketentuan hukum, maka tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana,” urainya secara teoritis.
Batasan Yuridis: Konten yang Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum
Di sisi lain, beliau menguraikan koridor pembatasan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di mana aktivitas penyebaran informasi dapat berubah menjadi tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, dengan dasar hukum sebagai berikut:
Tuduhan tanpa dasar hukum atau bukti yang sah – Diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 310 dan 311 KUHP, berupa tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Penyebaran paham kebencian, diskriminasi, atau permusuhan – Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 163 KUHP, dikategorikan sebagai tindak pidana penghasutan atau permusuhan antar golongan.
Pembukaan dan penyebaran data pribadi – Diatur secara tegas dalam Pasal 26 UU ITE serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang melarang pengumpulan, penggunaan, atau penyebaran data tanpa persetujuan sah. Ujaran atau tindakan yang bersifat mengancam – Dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 336 KUHP tentang ancaman atau kekerasan.
Pemerasan atau tekanan psikologis – Diatur dalam Pasal 30 UU ITE jo. Pasal 368 KUHP, dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan atau pengancaman. Penyebaran materi yang bersifat intim atau pribadi – Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, termasuk dalam tindak pidana kesusilaan dan pelanggaran privasi.
Penyebaran informasi yang mempromosikan aktivitas ilegal – Diatur dalam Pasal 32 UU ITE serta peraturan khusus seperti UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perjudian, yang melarang penyebaran informasi yang mengajak atau memfasilitasi tindakan terlarang.
Penyebaran informasi tidak benar atau berita bohong – Dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan atau kerugian.
“Ketentuan ini disusun bukan untuk membatasi hak berekspresi, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara hak individu dengan perlindungan kepentingan bersama. Prinsip hukum yang berlaku adalah kebebasan satu orang berakhir pada saat mulai melanggar hak orang lain,” tegasnya.
Implikasi Etika dan Tanggung Jawab Sosial dalam Bermedia Sosial
Sebagai penutup kajiannya, Dr. Teguh menekankan pentingnya penyelarasan antara hak hukum dengan tanggung jawab moral dan sosial. Ruang digital merupakan bagian dari ruang publik yang tunduk pada norma hukum maupun nilai kemasyarakatan.
“Kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab. Setiap informasi yang disebarkan memiliki dampak dan konsekuensi yang nyata, yang diatur secara jelas oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas berkomunikasi. Prinsip utama yang harus dipegang adalah: pertimbangkan dampak dan dasar hukum sebelum menyebarkan, agar terhindar dari pelanggaran hukum di masa mendatang,” tutupnya secara akademis.
Penulis : Tok/Tim
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar