Liputan Indonesia || Surabaya, - Pengadilan Negeri Surabaya mengetok palu. Upaya Teguh Suharto Utomo, SH menggugurkan status tersangkanya gagal total.
Berdasarkan data SIPP PN Surabaya perkara 31/Pid.Pra/2019/PN Sby, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Teguh Suharto Utomo, SH pada 18 September 2019. Status Minutasi 6 November 2019.
Yang Digugat Teguh.
Dalam petitumnya, Teguh minta PN Surabaya menyatakan "TIDAK SAH" penetapan tersangka atas dirinya terkait.
1. Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE - terkait pencemaran nama baik elektronik
2. Pasal 310 jo Pasal 311 KUHP - terkait pencemaran nama baik & fitnah
Amar Putusan Hakim "Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon Teguh Suharto Utomo, SH, MH, MM untuk seluruhnya.
1. PN Surabaya sahkan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
2. Dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE + Pasal 310-311 KUHP, tetap melekat dan proses penyidikan boleh lanjut.
3. Dalil "penetapan tersangka tidak sah" dipatahkan hakim di pengadilan.
Proses hukum selanjutnya ada di tangan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar